5.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

Edarkan Sabu di Medan Deli, Buruh Harian Lepas Divonis 6 Tahun

Medan, MISTAR.ID
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun kepada terdakwa Suryanto alias Togok dalam perkara mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 1 gram, di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/3/23).

Ketua majelis hakim Abdul Hadi Nasution membacakan amar putusan terdakwa melalui virtual. Bahwasanya terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Yaitu menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.

Baca Juga:Gara-gara Jaksa, Sidang Perkara Bandar Narkoba di Tanjungbalai Ditunda

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 6 tahun 6 bulan denda Rp1 miliar,” sebut majelis hakim.

Hal yang memberatkan terhadap terdakwa yakni, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Sementara, hal yang meringankan bersikap sopan saat persidangan berlangsung.

Baca Juga:Sidang Kepemilikan Narkotika, Oknum Polisi Narkoba Bersikeras Undercover Buy

Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa melalui penasehat hukumnya untuk mengajukan permohonan banding apabila tidak menerima putusan tersebut.

Vonis ini lebih ringan dua tahun hukuman penjara dari tuntutan JPU Romanna Debora Meiliani Marpaung. Dalam dakwaan, terdakwa tinggal di Jalan RPH Gang Keramat Lingkungan VII Kelurahan Medan Deli yang bekerja menjadi buruh harian lepas.(bany/hm10)

 

Related Articles

Latest Articles