6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Gara-gara Jaksa, Sidang Perkara Bandar Narkoba di Tanjungbalai Ditunda

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Sidang agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa bandar narkoba Hendra Syahputra Sitorus alias ‘Tile’ ditunda Majelis Hakim PN Tanjungbalai karena tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum selesai, Kamis (29/9/22).

Informasi dikutip dari laman PN Tanjungbalai, sidang perkara Nomor 182/Pid.Sus/2022/PN Tjb tersebut awalnya dijadwalkan pukul 11.00 WIB dan Penasihat Hukum (PH) terdakwa juga sudah hadir di pengadilan tersebut.

Terkait jadwal sidang selanjutnya, Juru bicara PN Tanjungbalai Joshua Je Sumanti mengaku belum mengetahuinya. “Belum tau. Masih nunggu informasi dari Kejaksaan Asahan,” kata Joshua.

Baca Juga:Usai Transaksi Narkoba di Rumahnya, Bandar Sabu Diciduk Polisi di Tanjungbalai

Setelah hampir lima jam ditunggu, sidang digelar secara virtual di Ruang Cakra PN Tanjungbalai, dipimpin Majelis Hakim Yanti Suryani (Ketua) dengan Hakim Anggota Joshua Je Sumanti dan Muhammad Sacral Ritonga.

Terpantau dari layar monitor, hadir dalam sidang virtual itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Asahan, terdakwa Tile dan Firdaus Tarigan selaku PH terdakwa.

Setelah dibuka Ketua Majelis Hakim Yanti Suryani, sidang tidak berlangsung lama. Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pada Kamis (6/10/22) pekan depan.

“Sidang sudah kami gelar secara virtual. Namun tuntutan terhadap Tile belum siap dikarenakan Kasi Pidum Kejari Asahan sedang pendidikan di Tangerang. Maka sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan,” ujar Joshua.

Diketahui, Tile (36) warga Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai berhasil diamankan oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan.

Baca Juga:Bandar Sabu Ditangkap Satnarkoba Polres Tanjungbalai, Puluhan Kg Sabu Diamankan

Tile merupakan DPO dalam kasus 11 oknum polisi Tanjungbalai yang terlibat dalam penggelapan 19 kilogram sabu.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, Tile diamankan dari hotel Mandala yang berada di Kota Medan pada Jumat (15/4/22) lalu.

Sementara itu, sejumlah wartawan menyesalkan jadwal sidang yang sempat molor hampir lima jam. Dan setelah dibuka ditutup kembali dengan alasan tuntutan JPU belum siap.

Dari sidang sebelumnya yakni 15 September 2022, ada rentang waktu selama dua minggu yang diberikan Majelis Hakim kepada JPU untuk menyiapkan tuntutan.

Demikian juga pelaksanaan sidang yang molor hingga lima jam memunculkan beragam asumsi dari kalangan insan pers yang berada di lokasi PN Tanjungbalai. (saufi/hm12)

Related Articles

Latest Articles