18.6 C
New York
Monday, April 29, 2024

Dugaan Penyerobotan Tanah 5.600 Meter Persegi di Helvetia Diadukan ke Polda Sumut

Medan, MISTAR.ID

Kasus dugaan penyerobotan tanah seluas 5.600 meter persegi milik Merawati, warga Jalan Banten, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, berlanjut ke ranah hukum.  Merawati melalui kuasa hukumnya dari Ardianto Coorporate Law Office membuat pengaduan masyarakat (Dumas) di Polda Sumatera Utara, Selasa (3/1/23) sore.

Dumas dan permohonan perlindungan hukum nomor 01/ACLO/I/2023 itu ditujukan kepada Gubsu, Kapoldasu,  Dirkrimum, Kajatisu, Bupati Deli Serdang, Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, serta Kepala Kantor Pertanahan Wilayah Sumatera Utara.

“Masyarakat punya harapan besar agar Menteri ATR/Kepala BPN mampu membongkar serta membabat habis dugaan sindikat mafia tanah di Desa Helvetia. Sebab, praktik dugaan mafia tanah ini adalah kejahatan luar biasa,” ujar Direktur Ardianto Coorporate Law Office Andi Ardianto.

Baca Juga:Menteri Hadi “Gebuk” 14 Oknum BPN untuk Berantas Mafia Tanah

Andi mengatakan, dugaan sindikat praktik mafia tanah yang dialami kliennya bekerja secara kolektif. Sindikat itu diduga dari oknum aparatur pemerintah desa, kecamatan, notaris hingga oknum-oknum lainnya diduga turut terlibat dalam kasus tersebut. “Bicara masalah mafia tanah, tidak usah jauh-jauh, di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, ada kasusnya,” katanya.

Andi mengatakan, kliennya mengeluhkan dan memprotes ada pihak menyerobot tanah miliknya di luas tanah 5.600 m². Sebab, Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) nomor 02313 Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, atas nama Budi Kartono di objek yang sama.

“Merawati yang memiliki tanah yang sah, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Reg. No. 139 K/TUN/2002 tanggal 21 April 2004, yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan no. 86/G/TUN-MDN tanggal 29 Mei 2001 yang telah berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Baca Juga:Kelompok Tani Minta Polda Sumut Tangkap Mafia Tanah

Dengan adanya putusan tersebut, menurut Andi, membuktikan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang diduga tidak patuh dan dinilai telah kangkangi putusan lembaga peradilan tertinggi di Republik Indonesia yakni Mahkamah Agung.

Andi mengatakan, bukti kuat bahwa tanah tersebut adalah milik kliennya sesuai Surat Keterangan Kepala Desa No.016/900/DH/II/1991 tanggal 7 Maret 1991, yang di registrasi Camat Labuhan Deli No.21/SK-LD/1991 tanggal 22 Maret 1991.

“Kami akan melakukan upaya hukum, agar klien kami mendapatkan keadilan. Kami juga meminta kepada bapak Menteri ATR/BPN untuk melakukan upaya pemberantasan dugaan praktek mafia tanah di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli,” pungkasnya.(ial/hm15)

Related Articles

Latest Articles