13.2 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

4 Penyalahguna Narkoba Ditangkap dari Jalan Jermal XV

Medan, MISTAR.ID

Empat orang penyalahguna ditangkap saat petugas gabungan melaksanakan gerebek kampung narkoba (GKN) di tanah garapan Jalan Jermal XV, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kamis (3/11/22) sore.

Keempat orang yang diamankan itu yakni Iqbal (30) warga Jalan Denai. Kemudian Riko Wardana (29) dan Ifin (29), keduanya warga Jalan Jermal XV, serta Ananda Syahputra (40) warga Jalan Jermal X Kecamatan Medan Denai.

“Kita bergerak ke lokasi bersama Satuan Narkoba, Satuan Sabhara dan personel Propam Polrestabes Medan,” ujar Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M Agustiawan, Jumat (4/11/22) pagi.

Baca Juga:Tes Urine Mendadak, 2 Anggota Polsek Percut Sei Tuan Positif Narkoba

Kata Agustiawan, 60 personel diturunkan ke lokasi menindaklanjuti informasi masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas jual beli narkoba di lokasi. Setibanya di sana, petugas kemudian menyisir dan membersihkan area atau tempat yang dijadikan untuk mengkonsumsi narkoba.

“Selain empat orang penyalahguna, kita juga mengamankan 7 unit sepeda motor dan 2 unit becak bermotor (Betor), serta puluhan alat hisap (bong),” sebutnya.

Keempat pelaku beserta barang bukti kemudian diboyong ke Mako untuk pemeriksaan lebih lanjut. Agustiawan mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba dan judi di daerahnya agar menginformasikan kepada petugas.

“Terima kepada masyarakat yang telah membantu kami untuk memberantas narkoba dan judi,” ucapnya. (ial/hm01)

Related Articles

Latest Articles