13.3 C
New York
Friday, May 10, 2024

2 Terdakwa Pembawa 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Ekstasi Divonis Mati

Medan, MISTAR.ID

Dua orang terdakwa, dengan inisial S dan YSD divonis pidana mati pasca ditetapkan sebagai terdakwa pembawa 75 Kg sabu-sabu dan 40 ribu pil ekstasi bersama Sertu Y dan Pratu R.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andalan Zalukhu, Rabu (18/4/23) yang lalu. Sidang putusan itu berlangsung di ruang sidang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (7/5/23).

Dikatakan Majelis Hakim melalui Hakim Ketua, Dr. Dahlan. Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana narkotika.

Baca juga: Soal Vonis Seumur Hidup Oknum TNI Kurir 75 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi, Begini Tanggapan Kriminolog

Disebutkan Hakim kedua terdakwa dinyatakan telah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Satu, menyatakan terdakwa S bin S dan terdakwa YSD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana secara bersama-sama menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram sebagaimana dalam dakwaan primer,” sebutnya.

Dengan itu, secara tegas dalam amar putusannya Dahlan menjatuhkan pidana mati kedua terdakwa yang mengikuti persidangan secara virtual via zoom.

Baca juga: Dua Anggota TNI Selundupkan 75 Kg Sabu dan 40.000 Butir Ekstasi Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup

“Dua, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut masing-masing dengan pidana mati. Tiga, menetapkan para terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” tegas Hakim. (Deddy/hm21).

Related Articles

Latest Articles