5.5 C
New York
Friday, April 26, 2024

Dua Anggota TNI Selundupkan 75 Kg Sabu dan 40.000 Butir Ekstasi Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup

Medan, MISTAR.ID  – Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan lolos dari hukuman mati setelah mejelis hakim menjatuhi hukuman penjara seumur hidup atas kasus penyelundupan 75 kg sabu dan 40.000 butir pil ekstasi.

Sidang nomor perkara 16-K/PM.I-02/AD/II/2023 itu berlangsung di Pengadilan Militer I/02 Medan Ruang Sisingamangaraja XII dipimpin Hakim Ketua Kolonel Asril Siagian, Senin (29/5/23) sore.

Adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa yakni menjemput dan membawa narkotika dan tidak mendukung pemerintah memerangi narkoba demi masa depan anak bangsa.

Baca Juga: TNI AL Lanal TBA Gagalkan Penyelundupan 6 Kg Sabu Jaringan Malaysia

Kemudian, kedua terdakwa mengetahui kedua narkoba itu dilarang. Selanjutnya jumlah barang bukti adalah jumlah yang sangat besar yang dapat merusak kehidupan bangsa.

Hal yang memberatkan selanjutnya yakni kedua terdakwa juga pernah melakukan penyelundupan 7 kg sabu-sabu, serta tidak mengindahkan arahan pimpinan untuk memerangi narkoba.

Sementara hal yang meringankan kedua terdakwa yakni berterus terang mengakui perbuatannya. Kedua terdakwa juga telah mengabdikan diri di TNI dan pernah bertugas operasi untuk Indonesia. Selain itu, kedua terdakwa juga belum menerima upah dalam perkara ini.

Baca Juga: Pengamat Sepakat TNI Terapkan Siaga Tempur Terkait KKB

“Menjatuhi hukuman pidana pokok penjara seumur hidup ditambah pidana tambahan dicopot dari anggota TNI untuk kedua terdakwa,” ujar Hakim Ketua Kolonel Asril Siagian.

Selanjutnya, kedua terdakwa diberi kesempatan untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya menyikapi putusan tersebut.

Setelah berkomunikasi, di depan majelis hakim terdakwa Sertu Yalpin Tarzun mengaku akan mempertimbangkan hukuman tersebut. Sementara terdakwa Pratu Rian Hermawan mengaku akan melakukan banding.

Baca Juga: Panglima TNI Perintahkan Beri Bantuan Maksimal Insiden Nduga

Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan ditangkap Ditnarkoba Bareskrim Polri saat membawa 40 ribu ekstasi dan 75 Kg sabu. Kedua oknum itu awalnya ditangkap di doorsmeer mobil di wilayah Galang, Kabupaten Deli Serdang pada Senin 5 Desember 2022 lalu.

Awalnya Yalpin dan Rian bertemu di Kota Tanjungbalai pada Minggu 4 Desember 2022 sekitar pukul 20.00 WIB. Lalu keduanya berangkat ke Sungai Dua untuk mengambil paket narkoba yang sudah diarahkan orang yang tidak dikenal. Narkotika itu kemudian dimuat ke dalam Mobil Toyota Fortuner Nopol BK 1020 LE.

Setelah selesai dimuat, keduanya berangkat menuju Medan. Karena sudah subuh, mereka sempat istirahat dan melaksanakan Salat Subuh di Mesjid Jamik Galang Lubukpakam, Deli Serdang.

Baca Juga: Diduga Pakai Narkoba, Anggota DPRD Ini Diboyong Polisi

Kemudian, Senin 5 Desember 2022 sekitar pukul 10.00 WIB, keduanya ditangkap oleh tim Ditnarkoba Mabes Polri saat mencuci mobil di Deli Serdang. Setelah ditangkap Yalpin dan Rian langsung menjalani pemeriksaan di Podam. (ial/hm20)

 

Related Articles

Latest Articles