14.7 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Diduga Pakai Narkoba, Anggota DPRD Ini Diboyong Polisi

Sidrap, MISTAR.ID

Oknum Anggota DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) berinisial HA terpaksa diboyong petugas Tim Satuan Narkoba Polresta Sidrap, Sulawesi Selatan lantaran diduga kedapatan menggunakan narkoba bersama seorang rekannya.

Berdasarkan keterangan diperoleh, terduga ditangkap petugas di daerah Kecamatan Panca Lautang, Sidrap dan diamankan dua orang berinisial HA dan A saat mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

“Diduga oknum anggota DPRD. Tapi sementara masih pengembangan,” ujar Kasi Humas Polres Sidrap, AKP Zakaria, yang ditulis Jumat (12/5/23).

Barang bukti diamankan petugas yakni satu saset kecil berisi kristal bening diduga Sabu dengan berat diperkirakan satu gram, tiga batang pipa kaca pirex, tiga korek gas beserta sumbu, satu set alat hisap serta bong dan plastik bening juga tisu.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat diterima tim Satuan Resnarkoba Polres Sidrap terkait penyalahgunaan narkoba.

Baca juga : Oknum Anggota DPRD Tanjungbalai Terlibat Narkoba Segera Disidang

“Selanjutnya, bersama tim Opsnal Resnarkoba menggerebek lokasi dimaksud dan menangkap terduga beserta barang buktinya pada Senin, 9 Mei 2022 sekitar pukul 20.45 Wita,” ucapnya.

Usai mengamankan dua terduga pemakai itu, lanjutnya, petugas lalu memboyongnya ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sejauh ini penyidik masih melakukan pendalaman dimana barang haram tersebut diperoleh.

“Sementara masih dikembangkan dan didalami. Ini sedang diselidiki penyidik dari mana barang itu diperoleh para terduga,” ungkap AKP Zakaria.

Akibat perbuatan itu, oknum DPRD dan rekannya disangkakan pasal penggunaan dan kepemilikan narkotika golongan I yang diduga sabu sesuai pasal 127 dan atau 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman penjara empat tahun atau lebih.

Sementara itu, Ketua DPD PKS Sidrap, Mahmud Yusuf membenarkan penangkapan anggota DPRD tersebut yang merupakan kader PKS Sidrap. “Iya, (benar) inisialnya HA. Kita sekarang menunggu proses dari pihak kepolisian saja,” katanya kepada wartawan.

Baca juga : Pelantikan Mukmin PAW DPRD Tanjungbalai Diwarnai Aksi Berdarah, Yang Dilantik Diteriaki DPO Narkoba

Saat ditanyakan apabila nantinya terduga terbukti melakukan pelanggaran mengkonsumsi barang terlarang itu, Wakil Bupati Sidrap ini menegaskan akan memberhentikan kader yang terbukti ikut terlibat sebagai penyalahguna narkoba.

Meski demikian, pihaknya belum bersikap, namun tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menunggu proses pemeriksaan kepolisian sampai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kalau kami dari PKS sudah jelas sanksinya. Ketika seseorang melanggar kode etik AD/ART maka tentu diberhentikan dengan tidak hormat, begitu aturannya,” tegas Mahmud. (Antara/hm18)

Related Articles

Latest Articles