5.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

Soal Vonis Seumur Hidup Oknum TNI Kurir 75 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi, Begini Tanggapan Kriminolog

Medan, MISTAR.ID

Kriminolog Dr. Redyanto Sidi angkat bicara perihal vonis penjara seumur hidup yang diberikan terhadap dua oknum anggota TNI Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan karena menyelundupkan 75 kg sabu dan 40 ribu pil ekstasi.

Menurut Redyanto, tujuan hukum adalah untuk memberikan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat. Apa yang sudah diputuskan tersebut, kata Redyanto, selayaknya tercermin di situ.

“Tapi jika dilihat dari dampak atas perbuatannya seharusnya bisa lebih berat, karena ada fakta bahwa kedua terdakwa juga pernah melakukan penyelundupan 7 Kg sabu-sabu, serta tidak mengindahkan arahan pimpinan untuk memerangi narkoba,” ujar Redy saat dimintai tanggapannya, Selasa (30/5/23).

Meski begitu, dosen S2 Fakultas Magister Hukum Universitas Panca Budi tersebut mengatakan, vonis yang dijatuhkan terhadap kedua terdakwa tergantung penilaian hakim.

“Hakim lah yang menentukan vonis, dengan segala pertimbangan-pertimbangan yang dia punya,” ucapnya.

Baca juga : Dua Anggota TNI Selundupkan 75 Kg Sabu dan 40.000 Butir Ekstasi Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup

Redyanto mengatakan, dengan adanya kasus ini, menjadi pengingat kepada anggota TNI lainnya agar tidak melanggar hukum. Kata Redyanto, jangankan, melakukan berniat saja patut dihindari.

“Pimpinan TNI sebaiknya juga mengingatkan kembali anggota untuk menjauhi narkoba,” katanya.

Dengan belum tertangkapnya pelaku utama yang menyuruh kedua terdakwa membawa narkoba tersebut, Redyanto menilai bakal ada lagi kemungkinan oknum anggota TNI yang akan direkrut untuk melakukan hal yang sama.

“Tentu akan berdampak ke sana. Pelaku utama harus diburu dan layak diancam hukuman mati. Biarlah oknum anggota dihukum seumur hidup sebagai pengingat bagi yang lain,” katanya.

Disinggung langkah banding yang diambil salah satu terdakwa, menurut Redyanto itu adalah hak yang bersangkutan. Namun, Redyanto mengatakan tidak tertutup kemungkinan hukuman bisa semakin bertambah.

“Aparat yang berwenang harus koordinasi intensif dengan peran masing-masing sesuai dengan regulasi dan tupoksinya. Pelaksanaan hukum terhadap pelaku terutama bandar harus tegas,” ungkapnya.

Sementara, bagi yang terlibat apalagi penegak hukum harus diberikan hukuman maksimal. Menurut Redyanto, jika internal sudah maksimal, maka sambil berjalan dapat fokus kepada external.

Diketahui, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan lolos dari hukuman mati, setelah majelis hakim menjatuhi hukuman penjara seumur hidup atas kasus penyelundupan 75 kg sabu dan 40.000 butir pil ekstasi.

Sidang nomor perkara 16-K/PM.I-02/AD/II/2023 itu berlangsung di Pengadilan Militer I/02 Medan Ruang Sisingamangaraja XII dipimpin Hakim Ketua Kolonel Asril Siagian, Senin (29/5/23) sore.

Baca juga : Lolos dari Hukuman Mati, Sertu Yalpin Sujud Syukur di Ruang Persidangan

Adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa yakni menjemput dan membawa narkotika dan tidak mendukung pemerintah memerangi narkoba demi masa depan anak bangsa.

Kemudian, kedua terdakwa mengetahui kedua narkoba itu dilarang. Selanjutnya jumlah barang bukti adalah jumlah yang sangat besar, yang dapat merusak kehidupan bangsa.

Adapun yang memberatkan selanjutnya yakni kedua terdakwa juga pernah melakukan penyelundupan 7 kg sabu-sabu, serta tidak mengindahkan arahan pimpinan untuk memerangi narkoba.

Sementara hal yang meringankan kedua terdakwa yaitu berterus terang mengakui perbuatannya. Kedua terdakwa juga telah mengabdikan diri di TNI dan pernah bertugas berbagai operasi untuk Indonesia. Selain itu, kedua terdakwa juga belum menerima upah dalam perkara ini. (ial/hm19)

Related Articles

Latest Articles