12.5 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Lolos dari Hukuman Mati, Sertu Yalpin Sujud Syukur di Ruang Persidangan

Medan, MISTAR.ID –  Sertu Yalpin Tarzun terdakwa kasus penyelundupan 75 kg sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi melakukan sujud syukur setelah Hakim Ketua Kolonel Asril Siagian menjatuhi hukuman pidana pokok penjara seumur hidup kepadanya.

Sidang beragendakan pembacaan putusan dengan nomor perkara 16-K/PM.I-02/AD/II/2023 itu berlangsung di Pengadilan Militer I/02 Medan Ruang Sisingamangaraja XII, Senin (29/5/23) sore.

Sertu Yalpin yang duduk di kursi roda spontan melompat dan melakukan sujud, setelah Hakim Ketua membacakan putusan tersebut. Sidang sempat berhenti beberapa saat, sebelum akhirnya petugas Provost menaikkan kembali Sertu Yalpin ke kursi roda.

Baca Juga: Dua Anggota TNI Selundupkan 75 Kg Sabu dan 40.000 Butir Ekstasi Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup

Hakim Ketua Kolonel Asril Siagian mengatakan, dalam sidang sebelumnya Sertu Yalpin dan rekannya Pratu Rian Hermawan dituntut hukuman mati.

Namun, dalam proses mengambil keputusan, dirinya melakukan musyawarah dengan dua Hakim Anggota Letkol Chk Djunaidi Iskandar dan Mayor Chk Arif Rahman.

“Akhirnya kami mengambil suara terbanyak dan menjatuhkan hukuman terhadap kedua terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan dipecat dari anggota TNI,” ujarnya.

Baca Juga: Tim Sabhara Polres Dairi dan TNI Amankan ODGJ Saat Mengamuk

Asril mengatakan, keputusan untuk mengambil hukuman mati dinilai tidak tepat, karena tidak akan menyelesaikan masalah narkoba. Selain itu, kedua terdakwa juga diberi kesempatan untuk menyesali segala perbuatannya.

“Tapi kalau dipecat dari anggota TNI tidak bisa ditolerir lagi,” katanya.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, kata Asril, kedua terdakwa cukup bukti secara bersama-sama menyalahgunakan narkoba yang beratnya di atas 5 gram. Dimana, tindakan itu tidak mendapat pembenaran mengenai alasannya untuk lepas dari hukuman.

Baca Juga: Perampok Bank di Lampung Pengguna Aktif Narkotika

“Kemudian motivasi kedua terdakwa mengedarkan 75 kg sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi untuk keuntungan instan. Selain itu, tindakan tersebut dilarang pemerintah,” tegasnya.

Teks foto: Sertu Yalpin Tarzun saat melakukan sujud syukur. (f: syahrial/mistar)

Related Articles

Latest Articles