13.8 C
New York
Sunday, May 5, 2024

2 Anak di Bawah Umur Terjaring Razia Pekat di Tanjungbalai

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Kota Tanjungbalai bersama tim gabungan TNI Polri serta Kejaksaan melakukan razia penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah hotel dan kafe yang ada di Kota Tanjungbalai sekitarnya.

Dalam razia yang dilaksanakan itu petugas berhasil mengamankan 2 orang anak di bawah umur dari dalam kamar penginapan di Jalan Arteri. Adapun dari 12 orang terjaring dalam razia penyakit masyarakat atau pekat yang digelar tim gabungan Satpol PP, personel Polres
Tanjungbalai, Kejari Tanjungbalai dan Dinas Sosial.

“Sebanyak 12 orang yang terjaring razia pekat pada malam ini, diantaranya 11 orang perempuan, 1 orang laki-laki, yang di bawah umur 2 orang yang terjaring berlokasi di penginapan Arteri, penginapan Batu 7 samping terminal dan Jalan Jati tempat karaoke,”
kata petugas Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Fitriandy didampingi petugas TNI Polri.

Baca juga: Dari Penginapan di Siantar, Tim Gabungan Satpol PP dan Polisi Jaring Tiga Pasangan Bukan Suami Istri

Dikatakannya untuk anak di bawah umur ini nanti dari pihaknya akan diserahkan kepada pemberdayaan perempuan agar mereka membimbingnya dan mengarahkannya lebih baik lagi.

“Tujuan kegiatan ini untuk Pemko Tanjungbalai agar tertib rapi bersih dan terhindar dari maksiat sehingga kota ini lebih baik,” sebut Fitriandy kepada sejumlah wartawan.

Setelah didata, sambung Fitriandy yang terjaring razia tersebut diinterogasi dan selanjutnya petugas Satpol PP-Petugas Gabungan TNI Polri juga mengundang pihak keluarga dalam rangka pembinaan.

“Untuk pembinaan, kita menghadirkan ustaz untuk memberikan siraman rohani, agar pasangan bukan suami istri tersebut segera tobat dan menjalani hidup yang lebih baik,” kata Fitriandy bersama ustadz penceramah. (saufi/hm09)

Related Articles

Latest Articles