19.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Jerinx Kembali Jadi Tersangka Kasus Pengancaman

Jakarta, MISTAR.ID

Jerinx resmi ditetapkan sebagai tersangka. Musisi Jerinx SID masih berurusan dengan polisi usai dilaporkan pegiat media sosial Adam Deni terkait kasus dugaan pengancaman.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka hasil gelar perkara,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan seperti dikutip media, Sabtu (7/8/21).

Status tersebut diputuskan setelah polisi melakukan gelar perkara penentuan tersangka, Jumat (6/8/21). Selanjutnya, Jerinx akan dipanggil untuk melaksanakan pemeriksaan di Jakarta. “Rencana panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dijadwalkan hari Senin (9 Agustus 2021) di Polda Metro Jaya,” ungkapnya.

Baca Juga:Nora Alexandra Ingin Minum Racun Setelah Dituding Mandul

Sebelumnya, Jerinx dijadwalkan diperiksa di Jakarta pada Senin, 26 Juli 2021 ketika statusnya masih sebagai terlapor. Namun, ia tidak hadir dengan alasan memiliki penyakit sehingga tidak dapat naik pesawat dari Bali ke Jakarta.

Kasus ini berawal dari pertanyaan Adam Deni kepada Jerinx terkait sejumlah selebritas menerima endorse covid-19. Dalam hal ini, beberapa nama public figure Tanah Air diyakini Jerinx telah dibayar untuk mengaku positif covid-19 dan menakut-nakuti masyarakat.

Adam Deni meminta Jerinx membuktikan pernyataan tersebut dengan data, bukan sekadar informasi bohong alias hoaks. Namun, ia malah diancam oleh Jerinx melalui telepon, dengan ungkapan penghinaan.

“Beliau maki-maki saya dengan kata kasar, hingga beliau ingin menginjak kepala saya di trotoar,” ungkap Adam Deni di kanal YouTube Denny Sumargo.

Baca Juga:Terungkap! Ini Alasan Suami Gugat Cerai Tyas Mirasih

“Ini bermula saat beliau ber-statement tentang endorsment Covid-19, ya setelah itu saya minta penjelasan mengenai pernyataan beliau, kalau endorse kan mesti ada hasil, entah itu barang, uang atau transaksi,” jelasnya.

Tak lama setelah itu, akun Instagram Jerinx hilang dan nama Adam Deni dituduh sebagai dalangnya. Adam Deni pun mengambil langkah hukum setelah berkali-kali mendapatkan ancaman dan tuduhan dari Jerinx.

Sementara itu, Jerinx baru saja bebas dari penjara akibat menyebut IDI sebagai kacung WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) melalui Instagramnya. Tindakannya kala itu dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali hingga diproses secara hukum.

Pada kasus tersebut, ia divonis satu tahun dua bulan penjara. Kemudian, kasus itu berlanjut ke tingkat kasasi, namun permohonannya ditolak. Pada kasus ini, Jerinx dibebaskan pada Selasa, 8 Juni 2021 lalu. (mdcm/hm12)

Related Articles

Latest Articles