18.6 C
New York
Monday, April 29, 2024

Newsroom: Dua Pria Penjual Kulit Harimau Diringkus Polisi

Medan, MISTAR.ID

Pihak Kepolisian berhasil meringkus dua pria yang diduga akan menjual kulit harimau di Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang beberapa waktu lalu. Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun mengatakan pihaknya berhasil meringkus kedua pelaku dari sebuah penginapan di Jalan Jamin Ginting, Desa Martelu, Kecamatan Sibolangit pada Jumat, (9/2/24) yang lalu.

Dua laki-laki tersebut berinisial RP dan RR. Mereka mengaku baru pertama kali melakukan niatan menjual kulit harimau.

Tonton juga: Newsroom: Maling Motor Gagal Saat Kembali Beraksi di Lokasi yang Sama

Pelaku RR mengaku, menguliti dan mengeringkan kulit harimau tersebut sendiri dari seekor harimau yang terkena jerat di Desa Ujung Deleng, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo. Lalu selanjutnya mereka rencanakan akan menjual dengan harga Rp15 juta

Informasi pihak kepolisian menyebutkan, harimau malang tersebut berjenis kelamin betina yang diperkirakan berusia dibawah 3 tahun. Para pelaku dijerat hukuman ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta. (Wahyudi/Iqbal/hm21).

Related Articles

Latest Articles