9.3 C
New York
Sunday, May 12, 2024

Newsroom: 1 Oknum TNI dan 2 Sipil Tersangka Dugaan Tipikor Eradikasi Ditahan Kejatisu

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) melalui Bidang Pidana Militer (Pidmil) menahan 3 orang tersangka atas perkara koneksitas yang melibatkan dua orang sipil dan 1 oknum TNI. Para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Eradikasi lahan perkebunan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU) di Tanjung Kasau Kabupaten Batubara tahun 2019-2020.

Kerugian keuangan negara sebesar Rp. 50.441.613.822 berdasarkan Laporan Hasil perhitungan Ahli Akuntan Publik.

Hal tersebut dibeberkan Kajati Sumut Idianto dalam kegiatan konferensi pers di aula Adhyaksa Kejatisu, Jalan AH Nasution, Medan, Selasa (10/10/23).

Baca juga: Newsroom: Eksekusi Rumah di Jalan DI Panjaitan Medan Ricuh, Sejumlah Orang Diamankan

Ketiga tersangka, lanjut Idianto, dijerat dengan primair pasal 2 ayat (1), subsidair Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang No.21 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca juga: Newsroom: Sumut Darurat Narkoba, Dalam 22 Hari Seribu Lebih Tersangka Diamankan Polda Sumut

Ketiga tersangka yang ditahan berinisial GZA yang merupakan mantan direktur PT PSU), FMB seorang wiraswasta dan Letkol (Purn) Inf SHT seorang oknum militer). Tersangka GZA dan FMB ditahan di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, sedangkan Letkol (Purn) Inf SHT dilakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer) POMDAM I/BB Medan. (Wahyudi/hm21).

Related Articles

Latest Articles