5.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

Kenali Istilah Auto Rejection di Bursa Efek Indonesia, Berikut Penjelasannya

Medan, MISTAR.ID

Banyak istilah dalam berinvestasi saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang perlu dipelajari oleh investor, terutama investor-investor pemula. Salah satunya adalah Auto Rejection, yang merupakan batasan minimum dan maksimum atas perubahan harga saham dalam jangka waktu satu hari perdagangan di Bursa yang mana jika nilai tersebut terlampaui, harga yang dimasukkan akan ditolak secara otomatis oleh sistem.

Dikatakan Kepala Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) Sumut, Muhammad Pintor Nasution penerapan Auto Rejection bertujuan untuk menjadi rambu-rambu bagi investor dalam berinvestasi, termasuk para spekulan yang aktif mentransaksikan saham setiap hari untuk mendapatkan keuntungan (return) dalam jangka waktu pendek.

“Adanya Auto Rejection, diharapkan agar perdagangan yang terjadi di Bursa dapat benar-benar berlangsung sesuai mekanisme perdagangan saham yang teratur, wajar dan efisien,” katanya, Jumat (26/5/23).

Baca juga: BEI: Penambahan Papan Utama-Ekonomi Baru Bagian Dari Perlindungan Investor

Disebutkannya, pada pelaksanaannya di BEI, terdapat dua jenis Auto Rejection, yaitu Auto Rejection atas (ARA) dan Auto Rejection bawah (ARB). Saham yang naik signifikan hingga menyentuh batas atas yang ditetapkan Bursa akan mengalami ARA dan saham yang turun secara signifikan hingga menyentuh batas bawah yang ditetapkan Bursa akan mengalami ARB.

“Sebagai contoh untuk penerapan ARA, saham ABC ditutup pada harga Rp1.000,- pada hari perdagangan sebelumnya. Batasan ARA untuk harga saham ini adalah sebesar 25% (dua puluh lima persen). Maka, kenaikan harga saham ABC pada hari ini maksimal adalah sebesar Rp1.000,- + (Rp1.000,- x 25%) = Rp1.250,-. Jika terdapat order saham ABC dengan harga lebih dari Rp1.250 maka saham ABC akan terkena ARA,” bebernya.

Sebagai contoh untuk penerapan ARB, saham XYZ ditutup pada harga Rp500,- pada hari perdagangan sebelumnya. Batasan ARB yang berlaku untuk setiap rentang harga sejak pandemi adalah sebesar 7% (tujuh persen). Maka, penurunan harga saham XYZ pada hari ini maksimal adalah Rp500,- – (Rp500,- x 7%) = Rp 465,-. Jika terdapat order saham XYZ dengan harga di bawah Rp465, maka saham XYZ akan terkena ARB.

Baca juga: Segera Melantai di Bursa Saham, Edy Rahmayadi Minta Bank Sumut Jaga Profesionalitas

Khusus penyesuaian atas kebijakan batasan ARB secara bertahap, BEI akan mulai memberlakukan penyesuaian tahap 1 pada 5 Juni 2023. Penyesuaian batasan ARB tahap 1 tersebut adalah penyesuaian batas bawah dari 7% (tujuh persen) menjadi 15% (lima belas persen) untuk seluruh rentang harga. Sedangkan batasan ARA akan tetap seperti kebijakan yang berlaku saat ini yaitu sebesar 35% untuk saham dengan rentang harga Rp50,- s/d. Rp200,-, 25% untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp200,- s/d. Rp5.000,- dan 20% untuk saham dengan harga di atas Rp5.000,-.

“Selama Pandemi Covid-19, BEI memberlakukan beberapa kebijakan seperti pemendekan jam perdagangan saham dan penerapan batasan persentase ARB sebesar 7%. Namun, berdasarkan Surat BEI No. S-02662/BEI.POP/03-2023 pada 30 Maret 2023 tentang Ketentuan Normalisasi Kebijakan Relaksasi Pandemi di PT Bursa Efek Indonesia. BEI telah memberlakukan normalisasi atas kebijakan pandemi Covid-19 seperti pengembalian jam perdagangan saham sebelum terjadinya Pandemi, menghapus larangan short selling, dan menyesuaikan batasan ARB secara bertahap,” pungkasnya. (Anita/hm21).

Related Articles

Latest Articles