27.3 C
New York
Monday, April 29, 2024

Dua Ketentuan Khusus Badal Haji

MISTAR.ID – Menurut situs resmi Kementerian Agama, hukum melaksanakan badal haji boleh dan sah. Namun, ada dua ketentuan khusus mengenai keabsahan badal haji menurut para ulama.

Pertama

Diperuntukkan bagi orang yang semasa hidup memiliki kewajiban berhaji namun sudah meninggal sebelum menunaikannya.

“Jika orang yang sudah meninggal tidak memiliki kewajiban berhaji semasa hidup. Misalnya karena lahir dari kalangan ekonomi lemah, beberapa ulama memperbolehkan dibadalkan hajinya, sebagian lagi tidak,” jelas Kementerian Agama di situs resminya, Selasa (23/5/23).

Baca Juga: Petani Berusia 96 Tahun Asal Madina Berangkat Haji untuk Kedua Kalinya

Kedua

Orang yang mampu secara finansial untuk berhaji, namun tidak dilakukan karena alasan kelemahan fisik, seperti sakit yang tidak ada kemungkinan sembuh atau karena sudah tua renta.

Kemudian, Kementerian Agama bertanggung jawab melakukan badal haji bagi jemaah yang tidak menyelesaikan syarat sah haji meskipun telah sampai di Mekah dan Madinah.

“Alasannya karena mereka meninggal dunia terlebih dahulu sebelum haji selesai atau mendadak sakit keras dalam proses haji,” jelasnya.

Baca Juga: Kloter Pertama Calon Jemaah Haji Sumut Asal Madina Tiba di Medan, 20 Persennya Lansia

Kementerian Agama akan mendata jemaah yang berhak untuk mendapatkan badal haji. Nantinya petugas khusus yang telah disiapkan akan melakukan badal haji untuk jemaah-jemaah terdaftar.

Di luar itu, badal haji tidak ditangani oleh pihak negara. Badal haji bisa dilaksanan melalui biro swasta.

“Pengurusan oleh Kemenag langsung hanya dilakukan jika jemaah meninggal atau tidak mampu melaksanakan haji saat sampai di Mekah,” jelasnya. (kemenag/hm20)

Related Articles

Latest Articles