11.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Cara Mencairkan Bansos PKH 2023

Jakarta, MISTAR.ID

Masyarakat diminta untuk memeriksa informasi dengan cermat karena pencairan bansos PKH tahap 3 mulai Juli 2023.

Orang-orang yang sudah terdaftar dapat menerima bantuan sosial (bansos) dari Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 dari Juli 2023 hingga September 2023.

Bantuan kesejahteraan sosial (PKH) diberikan kepada keluarga yang tidak mampu atau rentan miskin melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Tujuan dari bantuan ini adalah untuk membantu masyarakat dalam ekonomi atau jaring pengaman sosial.

Pada tahun 2023, pemerintah terus memberikan berbagai program perlindungan sosial untuk masyarakat tak mampu dan korban bencana alam, termasuk Program Sembako dan Bantuan Pangan Nontunai (BPNT).

Bantuan Permakanan untuk Lansia dan Orang dengan Disabilitas Mandiri, Beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) Dikdasmen Kemendikbudristek, Beasiswa PIP Kementerian Agama, dan Kartu Prakerja.

Baca juga : BLT BBM Terbukti Berhasil Tahan Kenaikan Angka Kemiskinan

Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa, Penerima Bantuan Iuran Kartu Indonesia Sehat/BPJS Kesehatan, dan Penerima Bantuan Tanggap Bencana.

Bantuan PKH diberikan pada tahun ini dalam empat tahap.

Tahap pertama dimulai pada Januari hingga Maret 2023, tahap kedua dimulai pada April hingga Juni 2023, tahap ketiga dimulai pada Juli hingga September 2023, dan tahap keempat dimulai pada Oktober hingga Desember 2023.

Pada tahun 2023, sekitar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan pekerjaan tetap (PKH).

Masyarakat diminta untuk rajin memeriksa informasi tentang pencairan bansos PKH karena pencairan tahap 3 akan dimulai pada Juli 2023. Kementerian Sosial telah menetapkan tujuh kategori yang berhak atas bantuan PKH, seperti yang tercantum di bawah ini:

Balita usia 0–6 tahun mendapat bantuan dengan sebesar Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.

Ibu hamil dan masa nifas mendapat bantuan dengan sebesar Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap

Siswa jenjang Sekolah Dasar (SD) mendapat bantuan dengan sebesar Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.

Kategori siswa jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan sebesar Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.

Siswa jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat bantuan dengan sebesar Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.

Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat bantuan dengan sebesar Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.

dan Kategori penyandang disabilitas berat mendapatkan bantuan dengan sebesar Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.

Namun demikian, maksimal empat orang dalam satu Kartu Keluarga (KK) dapat menerima bantuan PKH untuk setiap KPM.

Sebelum melakukannya, Anda harus memeriksa kembali persyaratan yang disebutkan Kemensos. Penerima PKH harus memenuhi persyaratan berikut: WNI (Warga Negara Indonesia) diidentifikasi dengan memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

Baca juga : Ternyata 5,8 Juta Penerima Bansos Tidak Tepat Sasaran, Begini Penjelasan Mensos

Dalam data kelurahan lokal, terdaftar sebagai golongan keluarga yang diperlukan.

Non anggota ASN, TNI, atau Polri.

Belum pernah menggunakan BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.

Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos Republik Indonesia.

Anda dapat mengecek bansos PKH dengan telepon genggam, laptop, tablet, atau PC.

Untuk mengetahui penerima bansos PKH 2023, ikuti langkah-langkah berikut melalui situs web resmi Kemensos:

http://cekbansos.kemensos.go.id/.

Login tautan (link) cekbansos.kemensos.go.id.

Pilih nama provinsi hingga desa sesuai alamat di KTP.

Input nama lengkap sesuai KTP dan kode verifikasi yang tertera di layar.

Klik tombol ‘Cari Data’.

Muncul daftar penerima bantuan ini.

Nanti akan ada informasi tentang apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan PKH. Setelah masuk ke cekbansos.kemensos.go.id. Anda dapat melakukan pembayaran melalui bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, dan BTN) atau kantor pos Indonesia terdekat jika Anda tidak memiliki ATM. (Indonesia.go.id/hm19)

 

Related Articles

Latest Articles