19 C
New York
Monday, May 20, 2024

24,4 Persen Siswa Berpotensi Alami Perundungan di Sekolah

Mengacu pada Pasal 6 Permendikbudristek 46/2023, terdapat tujuh bentuk kekerasan yang mencakup kekerasan fisik, kekerasan psikologis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, kebijakan yang melibatkan kekerasan, serta bentuk-bentuk kekerasan lainnya.

“Ada banyak bukti yang menunjukkan bahwa kekerasan yang dialami oleh anak-anak selama masa pertumbuhan dapat menyebabkan trauma yang mendalam, yang pada gilirannya mengganggu proses belajar mengajar,” katanya.

Baca Juga: Atasi Intoleransi dan Perundungan Peserta Didik, Mendikbudristek Keluarkan Aturan Baru

Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti, mengapresiasi langkah Kemendikbudristek yang merevisi Permendikbud terkait kekerasan di sekolah menjadi Permendikbudristek 46/2023 yang terbaru.

“Untuk pertama kalinya, seorang pejabat publik selevel menteri mengakui kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan, dengan istilah beliau adalah tiga dosa besar. Ini termasuk perundungan, kekerasan seksual dan intoleransi,” kata Retno.

“Termasuk juga kekerasan psikologis, yang juga termasuk dalam Permendikbudristek 46/2023,” tambahnya.

Retno mengakui bahwa fakta kekerasan di satuan pendidikan banyak terjadi di Indonesia. Berdasarkan catatan yang dilaporkan ke FSGI dari Januari hingga Juli 2023, terdapat 25 kasus perundungan di satuan pendidikan.

“Artinya, rata-rata setiap minggu terjadi kasus kekerasan [perundungan]… Itu gunung es, karena banyak juga kasus yang tidak dilaporkan,” ujar Retno yang pernah menjadi anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Related Articles

Latest Articles