10 C
New York
Saturday, May 4, 2024

17 Perguruan Tinggi izinnya Dicabut, 19 Lagi Sedang Diperiksa Kemendikbudristek

Padang, MISTAR.ID

Antara Januari hingga Maret 2023, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencabut izin beroperasi 17 perguruan tinggi di beberapa Provinsi di Indonesia.

Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek Lukman mengatakan saat ini mengelola 4.231 perguruan tinggi dengan 29.821 program studi, 9 juta mahasiswa dan 350.000 dosen pengajar.

Diakui Lukman, Ditjen Digtiristek sehari-hari harus menghadapi berbagai masalah dari perguruan tinggi negeri.

Baca juga: Biar Gak Menyesal, Kenali Tingkatan Akreditasi Sebuah Perguruan Tinggi dan Prodinya

“Tadi siang Direktorat Diktiristek terpaksa mencabut izin operasional sebuah perguruan tinggi yang memiliki 6.800 mahasiswa,” kata Lukman di Padang, melansir dari CNN pada Jumat (26/5/23).

Menurutnya, pencabutan belasan izin operasional perguruan tinggi oleh Direktorat Diktiristek Kemendikbudristek merupakan cerminan atas permasalahan yang begitu banyak.

Lebih lanjut Lukman mengatakan, saat ini ada 19 berkas perguruan tinggi yang sedang dalam pemeriksaan Ditjen Diktiristek atas beberapa persoalan yang dihadapi.

Baca juga: UI Perguruan Tinggi Terbaik di Indonesia Versi Webometrics

Ia menjelaskan tanggung jawab tersebut meliputi peran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, LLDIKTI Wilayah X, Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Seluruh Indonesia (APTISI) dan organisasi pendidikan tinggi. (CNN/hm21).

Related Articles

Latest Articles