Medan, MISTAR.ID
Pengadilan Negeri (PN) Medan melaksanaan eksekusi terhadap 9 lahan dan bangunan milik PT KAI (Persero) di Jalan HM Yamin, HM Said dan Sutomo dengan total luas 7.219 meter persegi, Kamis (3/8/2023).
Eksekusi tersebut dilaksanakan bedasarkan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) Nomor: 300/Pdt.G/2017/PN.Mdn Jo 257/Pdt/2018/PT MDN Jo 1895 K/Pdt/2019 Jo 1032 PK/Pdt/2022.
“Menghukum para Tergugat Rekonvensi/para Penggugat Konvensi atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan tanah dan rumah objek sengketa dan menyerahkan dalam keadaan baik kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konvensi,” bunyi amar putusan hakim dalam putusan tersebut.
Baca Juga:Â Pengadilan Tinggi Sumut Kurangi Denda Terdakwa Korupsi Lahan PT KAI
Kemudian, berdasarkan Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Medan Nomor: 24/Eks/2022/300/Pdt.G/2017/PN.Mdn tanggal 3 Juli 2023 yang berbunyi:
“Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Medan, apabila berhalangan oleh karena tugas-tugasnya dapat digantikan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Medan dengan ditemani 2 orang saksi untuk melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap Objek Eksekusi sebagaimana terlampir.”
Adapun sembilan aset yang akan dieksekusi yakni:
– Lahan rumah perusahaan DW 88, Jalan HM Yamin SH No 39 Medan; luas 922 m2 (termohon eksekusi atas nama Irwan Syarifuddin Harahap)
– Bagian lahan perusahaan DW 88, Jalan HM Yamin SH No 39A, Medan; luas 230 m2 (termohon eksekusi atas nama Murniati)
– Bagian lahan perusahaan DW 88, Jalan HM Yamin SH No 39C, Medan; luas 120 m2 (termohon eksekusi atas nama Dewi Indrayanti)
– Lahan rumah perusahaan DW 87, Jalan HM Yamin SH No 37A, Medan; luas 1.505m2 (termohon eksekusi atas nama Henry Salomo Pasaribu)