15.2 C
New York
Thursday, May 16, 2024

PN Medan Eksekusi 9 Lahan Aset PT KAI di Jalan HM Yamin, HM Said dan Sutomo

– Lahan rumah perusahaan DW 89, Jalan HM Said No 1, Medan; luas 1.076m2 (termohon eksekusi atas nama Meiranda Normawati Purba)

– Lahan rumah perusahaan DW 91, Jalan HM Said No 5, Medan; luas 1.159 m2 (termohon eksekusi atas nama Binsar Trisakti H. Sinaga)

– Lahan rumah perusahaan RD 5, Jalan HM Said No 8A, Medan; luas 300 m2 (termohon eksekusi atas nama Anthony Hamson Silalahi)

– Lahan rumah perusahaan RD 6, Jalan HM Said No 10B, Medan; luas 455 m2 (termohon eksekusi atas nama Harrison Simatupang)

– Lahan rumah perusahaan DW 108, Jalan Soetomo No 5, Medan; luas 1.452 m2 (termohon eksekusi atas nama Diana Betty)

Manager Humas Divre I SU, Anwar Solikhin menjelaskan, terdapat sembilan objek eksekusi milik PT KAI (Persero) yang dikuasai bertahun-tahun oleh para termohon eksekusi dengan cara melawan hukum atau tanpa hak. Bahkan, sebagian objek eksekusi tersebut disewakan kepada pihak-pihak lain oleh para termohon eksekusi secara melawan hukum.

Baca Juga: Kejatisu Tangkap DPO Kasus Lahan PT KAI Medan

@Eksekusi dari Pengadilan Negeri Medan ini merupakan upaya penegakan hukum untuk terciptanya kepastian hukum hak atas tanah dan bangunan milik PT KAI. Selain itu, kami menghimbau kepada para penghuni aset milik PT KAI yang lain agar segera menyerahkan secara sukarela dan membuat ikatan hukum dengan PT KAI, kami tidak akan segan-segan melakukan segala upaya dalam mengamankan aset PT KAI baik secara litigasi maupun non litigasi,” tutup Anwar.

Pelaksanaan eksekusi aset milik PT KAI ini, PN Medan dibantu 335 personel kepolisian, 25 personel Kodim, 10 personel Polisi Militer, 10 personel kecamatan dan kelurahan serta 300 anggota tim eksekusi. (Saferius/hm22)

Related Articles

Latest Articles