18.6 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Pencuri Kabel Bus Sempati Star Divonis 2 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID
Majelis hakim memutuskan, terdakwa Medianto divonis dengan hukuman 2 tahun penjara dalam perkara mencuri kabel Bus Sempati Star, dalam persidangan yang digelar di Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (16/3/23).

Ketua majelis hakim Efrata Happy Tarigan membacakan amar putusan terhadap terdakwa melalui virtual. Bahwasannya, terdakwa bersalah melanggar Pasal 363 ayat 1Ke 5 KUHPidana.

“Memutuskan terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun penjara,” ucap majelis hakim.

Baca Juga:Curi Kabel di Hotel Kenanga Medan, Perusahaan Rugi Rp2,6 Juta

Hal yang memberatkan terhadap terdakwa yakni tindakannya meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya di hadapan majelis hakim.

Setelah mendengar amar putusan tersebut, terdakwa Medianto menerima putusan yang dibacakan oleh majelis hakim tersebut.

Putusan ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon, yang menuntut terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara.(bany/hm10)

Related Articles

Latest Articles