23.1 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Curi Kabel di Hotel Kenanga Medan, Perusahaan Rugi Rp2,6 Juta

Medan, MISTAR.ID

Pekerja Hotel Kenanga Medan Frendy menjadi saksi atas terdakwa Chandra Dolok Saribu dalam perkara pencurian kabel di Hotel Kenanga Medan.

Persidangan ini dilakukan dengan cara virtual dengan majelis hakim diketuai Lucas Sahabat Duha di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/2/23).

Di persidangan saksi Frendy menjelaskan, ketika itu dia sedang bekerja. Tiba-tiba lampu di hotel mati tanpa sebab, sementara bangunan lain di seputaran hotel tidak padam.

Baca Juga: Komite II DPD RI Kunker ke Deli Serdang: Banyak Aksi Pencurian di Perkebunan

“Ternyata kami lihat ada dua orang yang memotong kabel, lalu kami tangkap satu orang (terdakwa) yang satu lagi kabur (DPO). Kemudian kami bawa ke kantor polisi beserta alat bukti CCTV,” ucap saksi.

Ia katakan, dari perbuatan berbahaya yang dilakukan pelaku menyebabkan kerugian materil mencapai jutaanm. “Kalau kabel itu kurigiannya sekitar Rp3 juta yang mulia,” ucap Frendy.

Sebelumnya, dalam dakwaan dijelaskan, pencurian kabel bermula tanggal 6 oktober 2022 sekira pukul 04.00 WIB. Ketika itu terdakwa bersama dengan Anto (DPO) sedang berjalan di Jalan SM Raja Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan tepatnya di Hotel Kenanga.

Baca Juga: Pencurian Arus Listrik dari Rumah Warga di Batu Bara Diselesaikan Lewat Musyawarah

Lalu kedua pelaku sepakat untuk mengambil kabel yang ada di Hotel Kenanga tersebut tanpa sepengetahuan/seizin yang berhak. Selanjutnya Anto naik ke lantai 2 hotel dengan cara memanjat tembok sambil membawa alat yaitu 1 bilah parang dan 1 tang yang diberikan terdakwa.

Sedangkan terdakwa menunggu di lantai 1 untuk memantau situasi di sekeliling Hotel dan menunggu barang/kabel yang akan di ambil oleh Anto.

Baca Juga: Aksi Pencurian Kursi Besi di Lapangan Merdeka Siantar, 17 Kursi Hilang 

Lalu saksi memergoki pelaku dan mereka melarikan diri dengan melompat tembok hotel, sedangkan terdakwa yang menunggu di lantai 1 berhasil diamankan Frendy Marcellino.

Akibat perbuatan terdakwa, pihak Hotel Kenanga mengalami kerugian sebesar Rp2.600.000 sehingga pihak Hotel Kenanga merasa keberatan dan melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Medan Kota guna diproses lebih lanjut.(bany/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles