15.8 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Terungkap di RDP Komisi I, Sertifikat HGU 2.602 H Kebun Teh Bah Butong Ternyata Sawit

Simalungun, MISTAR.ID
Persoalan konversi teh ke sawit yang ada di Kebun Teh Bah Butong Sidamanik, sampai saat ini belum juga selesai.

Terbaru, terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Simalungun bersama PTPN IV dan Dinas Lingkungan Hidup Simalungun, Selasa (7/2/23), bahwa HGU Kebun Bah Butong yang luasnya 2.602 hektar ternyata tanaman sawit.

Fakta tersebut diungkapkan oleh Bagian Hukum Kantor Direksi PTPN IV Michael Purba di hadapan anggota Komisi I dan DLH Simalungun. Diterangkan Michael Purba, HGU seluas 2.602 H itu berlaku sejak tahun 2003 hingga tahun 2038 mendatang.

Fakta yang terungkap dalam RDP Komisi I tersebut membuat anggota Komisi I bingung, dan merasa dibodohi oleh PTPN IV. Anggota Komisi I Bonauli, mempertanyakan kenapa HGU sawit, tetapi yang ada di dalamnya tanaman teh.

Baca Juga:PTPN IV Sepelekan Pemkab dan DPRD Simalungun, Ijin Konversi Belum Ada Tapi Penanaman Sawit Diteruskan

Menjawab pertanyaan Komisi I, PTPN IV mengatakan, pihaknya pernah pada tahun 2000-an mencoba untuk menanami sawit di Kebun Bah Butong, tetapi mendapat penolakan dari masyarakat sehingga tertunda penanamannya.

“Kita pernah mau menanam sawit, namun dapat penolakan dari masyarakat, sehingga tidak jadi,” ucap Michael.

Manajer Kebun Teh Sidamanik Hwin Dwi Putra menerangkan, bahwa saat ini di HGU tersebut terdapat tanaman sawit sekitar 257 hektar, dan 1.200 hektar masih tanaman teh, sedangkan lahan lainnya terdapat tanaman kayu energi (lahan cadangan).

Menerima fakta tersebut, Bonauli meminta agar Pemda semakin intens dan serius dalam menangani persoalan konversi di Kebun Bah Butong Sidamanik. Karena sampai dengan saat ini, banyak fakta baru terungkap, dan mungkin masih banyak data-data yang belum diutarakan oleh PTPN IV.

Baca Juga:Konversi Tanaman Teh ke Sawit, PTPN IV Belum Ada Izin Pemkab Simalungun

“Ini persoalannya semakin rumit, makanya mereka ini berani menanam sawit tanpa pengurusan izin, jadi Pemkab Simalungun harus lebih serius dan intens memperhatikan persoalan ini,” tegas Bonauli Rajagukguk.

Bonauli juga meminta pihak PTPN IV jangan bohong dan transfaran dalam memberikan bukti dan data yang otentik yang dimiliki mereka.

“Jadi jangan suka-suka bapak. ini pembodohan, tolong lah transfaran. Kita ingin PTNP IV terbuka,” sebut Bonauli.

Dengan terungkapnya HGU tersebut, Bonauli memprediksi, PTPN IV akan mengubah Kebun Teh Bah Butong seluruhnya menjadi kebun sawit

Baca Juga:Anggota DPRD Sumut Minta PTPN IV Tak Paksakan Konversi Teh ke Sawit

Sementara, Aliansi Masyarakat Sidamanik Sahat Hutagaol mengatakan, bisa saja itu hanya manipulasi data. Dikatakannya, meskipun sertifikat HGU tanaman sawit, masyarakat masih bisa menolak penanaman sawit di Bah Butong, dan hal itu sudah berhasil dilakukan pada tahun 2011 silam.

“Padahal, tahun 2011 PTPN IV sudah mencoba tanaman sawit di sana, kami lawan berhenti. Kenapa sekarang tidak bisa,” kata Sahat.

Menurutnya, saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Simalungun tidak membela masyarakat, sehingga penanaman sawit di 257 hektar bisa terjadi. Kalau soal sertifikat HGU yang dimiliki PTPN IV, itu semua bisa gugur demi hukum, karena di lapangan tidak sesuai dengan kenyataannya.

“Mereka sudah melanggar HGU itu sendiri, dan sertifikat itu bisa dibatalkan,” jelasnya. Menurut Sahat, pembuatan sertifikat HGU tidak boleh semena-mena dan harus dilakukan kajian oleh ahli-ahli profesional.(roland/hm10)

Related Articles

Latest Articles