16 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Wanita Penabrak Pintu SPKT Polres Siantar Dinyatakan Sakit Jiwa

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kapolres Pematangsiantar AKBP Fernando menyampaikan kondisi perempuan penabrak pintu SPKT Polres Pematangsiantar pada Senin (21/3/22) pagi, bernama Fitri Arni Matondang (29) mengalami gangguan kejiwaan. Karenanya, proses hukum terhadap dirinya akan dihentikan.

“Yang bersangkutan dinyatakan sakit jiwa,” kata Kapolres saat dikonfirmasi wartawan Senin (4/7/22) malam, via aplikasi Whatsap (WA). Hanya saja, ketika ditanya kembali lebih jauh apakah perkaranya akan dihentikan. AKBP Fernando belum membalas pesan whatsap yang dilayangkan kepadanya.

Namun, terkait Fitri Arni Matondang yang mengalami gangguan kejiwaan tersebut pun belum diketahui Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar Edy Tarigan. Edy saat ditemui mengaku belum menerima hasil perkembangan penyidikan terkait perempuan penabrak pintu SPKT Polres Pematangsiantar itu.

Baca juga: Heboh! Pintu SPKT Polres Siantar Hancur Ditabrak Wanita dengan Sepeda Motor

Dijelaskan Edy Tarigan kembali, pihaknya sempat mengembalikan berkas tersangka FAM ke Penyidik Reskrim Polres Pematangsiantar lantaran ada beberapa unsur materil dan formal belum dilengkapi oleh penyidik hingga saat ini.

Hasil observasi terhadap FAM di RSJ Prof DR Ildrem di Medan juga belum dilampirkan penyidik ke kejaksaan. Namun, kemarin ada surat rekomendasi agar FAM dilakukan observasi ke RSJ Prof Dr Ildrem di Medan.

“Pada saat kita teliti, ada syarat formal dan materil yang harus dilengkapi oleh penyidik. Kita kembalikanlah. Kemudian kita tunggu selama 14 hari, belum juga diantar balik oleh Polres, sampai kita surati pun belum juga dilengkapi hingga saat ini,” kata Edy Tarigan ketik ditemui, Selasa (5/7/22) siang.

Edy menyampaikan, dirinya sendiri baru mengetahui status FAM mengalami gangguan kejiwaan dari wartawan. Sementara, belum ada pernyataan tertulis dari penyidik ke kejaksaan atas hasil observasi tersebut.

Baca juga: Kejaksaan Terima SPDP Wanita yang Tabrak Pintu SPKT Polres Siantar

“Mestinya (pemberitahuan) sampai ke kita. Kalau begitu (dinyatakan gila) artinya unsur setiap orang tidak terpenuhi, kenapa? Karena yang diadili itu sehat jasmani dan rohani. Maka kita tunggu dulu lah pemberitahuan ini (dari polisi) disampaikan ke kejaksaan ya,” ujar Edy kembali.

Nantinya, ujar Edy, setelah pemberitahuan hasil penyidikan itu diserahkan ke kejaksaan bahwa FAM dinyatakan mengalami gangguan jiwa, ujar Edy, maka kejaksaan akan mengembalikan SPDPnya. Kejaksaan akan menghapus register perkaranya.

“Nanti kita hapus registrasi perkaranya. Kita anggap perkara ini nggak ada. Bukan berarti perkaranya stop. Tinggal kita lihat apakah ada sprindik baru nantinya, itu wewenang penyidiklah,” pungkas Mantan Kasi Pidsus Kejari Tebingtinggi tersebut. (hamzah/hm09)

Related Articles

Latest Articles