22.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Terapkan Restorative Justice di Siantar, Kejaksaan Pakai Gedung DPRD Selesaikan Perkara

Pematangsiantar, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri Siantar membuat terobosan dalam pelaksanaan Restorative Justice (RJ) untuk menyelesaikan perkara tindak pidana ringan, yang memungkinkan diselesaikan (dipulihkan) melalui jalur mediasi.

Kejaksaan akan menyelesaikan setiap kasus berujung RJ di Kantor DPRD Pematangsiantar, Selasa (5/7/22).

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pematangsiantar Edy Tarigan menyampaikan, pelaksanaan RJ secara terbuka dengan memakai salah satu ruangan di DPRD Siantar, adalah bentuk penyelesaian perkara hukum secara terbuka, transparan, tanpa ada yang ditutup-tutupi.

“Artinya, di rumah wakil rakyat ini, di sinilah kita open (terbuka). Kita terbuka di sini. Semua restorative justice yang memenuhi syarat-syarat itu kita bawa kemari. Seperti kata Pak Kajari Nothing to Hide (tak ada yang disembunyikan),” kata Edy saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (5/7/22) siang.

Baca Juga:Kajati Sumut Resmikan Rumah Restorative Justice di Asahan

Kemarin, Senin (4/7/22), merupakan perkara perdana yang dilaksanakan di Kantor DPRD. Penyelesaian perkara melalui RJ kali ini dipimpin langsung Kajari Pematangsiantar Jurist P Sitepu dengan jajaran Seksi Pidana Umum.

Kejaksaan mengacu pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative, yang mana berdasarkan Pasal 2 Perja Nomor 15 Tahun 2020, pertimbangan melaksanakan konsep keadilan restorative adalah berdasarkan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana jalan terakhir, dan asas cepat, sederhana dan biaya ringan.

Kemudian, Edy menyampaikan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Jampidum, maka Kejaksaan Negeri Pematangsiantar meminta izin kepada ketua dan anggota DPRD untuk memakai salah satu ruangannya dipakai, menyelesaikan setiap perkara masyarakat yang memenuhi syarat dilakukan RJ.

“Terlebih ini gedung wakil rakyat. Kita sudah berkoordinasi dan meminta izin dengan Pak ketua DPRD untuk menyediakan ruangannya dipakai sebagai ruang restorative justice,” kata Edy.

Baca Juga:Kasus IRT Dituduh Curi Bunga Diselesaikan Melalui Restorative Justice

“Nanti, seluruh perkara restorative justice akan diselesaikan di sini dengan menghadirkan tersangka, korban, keluarga. Kemudian kita memanggil lurah yang kita anggap mengetahui kegiatan sehari-hari warganya,” kata Edy.

Ditambahkannya, tak cukup memanggil pihak yang bertikai, kejaksaan juga akan menghadirkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tentunya melibatkan Polres Pematangsiantar serta pengawasan awak media.

“Ini disaksikan semua teman-teman media, tokoh adat, tokoh agama, di mana kesepakatan yang diputuskan bisa semuanya melihat. Bukan hanya hitam di atas putih tetapi semua pihak bisa melihat bentuk penyelesaiannya,” tutur Edy.(hamzah/hm10)

Related Articles

Latest Articles