13.2 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Andan dan Jigrak Tak Berkutik Dibekuk Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi bekuk dua Pria berinisial RS alias Andan (45) dan WAY alias Jigrak (32), keduanya warga Jalan H.Juanda Lk.II, Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.

Keduanya diamankan polisi terkait kepemilikan Narkotika yang ditemukan petugas dari atas meja tempat mereka duduk. Narkotika yang diduga sabu itu dibalut tisu, bobotnya sekitar 27,08 gram.

Ketika diinterogasi, kedua pria itu mengaku bahwa itu miliknya. Selanjutnya keduanya diboyong ke Mapolres Tebing Tinggi.

Baca Juga: Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Bekuk WN bersama 4,82 gram Sabu

Kedua pria itu ditangkap berkat adanya informasi dari masyarakat yang diterima polisi pada, Kamis (4/11/21) sekitar pukul 15.30 WIB. Informasi warga itu mengungkap, diduga ada pria terlibat narkotika di Jalan H.Juanda Lk.II, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kabag Humas Iptu Agus Arianto, Minggu (7/11/21) via WhatsApp membenarkan penangkapan Andan dan Jigrak.

Iptu Agus juga membenarkan barang bukti ikut diamankan sebanyak 6 paket yang dibungkus plastik transparan, total berat kotor 28,88 gram atau berat bersih 27,08 gram, serta menyita dan 4 lembar kertas tisu warna putih yang dipakai membungkasu keseluruhan paket sabu itu.

Kedua tersangka, sambung Agus, dijerat ancaman Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(naz/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles