11.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Warga Kota Galuh Dirikan Spanduk di Atas Tanah Cicit Sultan Deli: Lawan Mafia Tanah!

Serdang Bedagai, MISTAR.ID

Masyarakat yang berada di Dusun IV, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) memasang spanduk di atas tanah milik Tengku Nurhayati (64) yang merupakan cicit Sultan Deli.

Spanduk bertuliskan Walamata (Warga Lawan Mafia Tanah) dipasang persis di lokasi tanah yang pernah dipakai Tengku Nurhayati untuk mendirikan gubuk bambu dan seng, namun tak lama kemudian dirusak orang tidak dikenal.

Kepala Dusun (Kadus) IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai, Martono (37) membenarkan warganya yang memasang spanduk tersebut.

Baca Juga:Hakim Tunda Sidang Putusan Perkara Tanah Tengku Nurhayati di Perbaungan

Namun Martono tidak mengetahui siapa mafia tanah yang dimaksud warga yang ditulis di spanduk.

“Benar warga kita yang memasang spanduk itu. Tapi saya tidak tau siapa mafia tanah yang dimaksud,” kata Martono melalui telepon selulernya, Senin (13/2/23).

Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah mengabulkan gugatan perkara perdata Tengku Nurhayati melawan tiga warga Dusun IV Desa Kota Galuh, yakni Hariantono alias Ali Tongkang, Tjang Jok Tjing alias Acin, Bunju alias Ayu Gurame pada 2 Nopember 2022 silam.

Majelis hakim menyatakan perbuatan tergugat I, II dan III melawan hukum. Kemudian surat-surat yang mendasar milik penggugat (Tengku Nurhayati) adalah sah dan berkekuatan hukum.

Majelis hakim yang diketuai Irwanto didampingi hakim anggota Iskandar Dzulqornain dan Steven Putra Harefa juga membebankan biaya perkara kepada ketiga tergugat sebesar Rp9.050.000.

Baca Juga:Cicit Sultan Deli Menangkan Gugatan Atas Tanah Kota Galuh di PN Sei Rampah

Tidak terima dengan putusan tersebut, ketiganya melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.

Tengku Nurhayati, warga Jalan Protokol Cikampek Desa Aek Batu Kabupaten Labuhan Batu sendiri menggugat ketiganya ke PN Sei Rampah karena menguasai tanah miliknya yang bersurat grant sultan.

Tanah seluas 64 hektar di Dusun IV Desa Kota Galuh tersebut telah digarap puluhan warga berdasarkan keterangan saksi Dana Barus, notaris berusia 58 tahun pada sidang sebelum putusan.(sembiring/hm12)

Related Articles

Latest Articles