10.7 C
New York
Friday, May 10, 2024

Hakim Tunda Sidang Putusan Perkara Tanah Tengku Nurhayati di Perbaungan

Sergai, MISTAR.ID

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah yang diketuai Irwanto dibantu hakim anggota Iskandar Dzulqornain dan Steven Putra Harefa pada Rabu (19/10/22), menunda putusan perkara perdata Tengku Nurhayati (64) terhadap trio Tionghoa, Hariantono alias Ali Tongkang, Tjang Jok Tjing alias Acin dan Bunju alias Ayu Gurame, ketiganya warga Dusun IV Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai.

Dalam sidang ‘kilat’ yang berlangsung tidak sampai 1 menit tersebut, hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu, 2 November mendatang dengan agenda putusan. “Karena kesimpulan dari pihak tergugat dan penggugat masih kurang lengkap, maka sidang kita lanjut hingga tanggal 2 November 2022,”kata Irwanto sambil mengetuk palu tanda sidang ditutup.

Baca Juga:Kasus Tanah Kerabat Sultan Deli di Perbaungan, Hakim Diminta Independen

Di luar sidang, Tengku Nurhayati kepada wartawan mengaku kecewa dengan ketua majelis hakim yang menunda putusan dan akan melanjutkannya bulan depan. “Saya sangat kecewa,”kata cicit Tengku Sultan Deli berdarah Belanda-Perancis tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Tengku Nurhayati warga Jalan Protokol Cikampek, Desa Aek Batu, Kabupaten Labuhan Batu, menggugat trio Tionghoa ke PN Sei Rampah karena menguasai tanah miliknya yang bersurat grant sultan.

Kini, tanah seluas 64 hektar di Dusun IV Desa Kota Galuh yang merupakan milik cicit Sultan Deli tersebut telah digarap puluhan warga berdasarkan keterangan saksi Dana Barus, notaris berusia 58 tahun pada sidang sebelumnya.

Baca Juga:Sidang Lanjutan Sengketa Tanah di Perbaungan Hanya 2 Menit

Sehari sebelum sidang putusan ditunda, Presidium GM FKPPI Sumut meminta hakim agar independen dan tidak berpihak kepada siapapun. Hal itu juga berlaku bagi majelis hakim yang menangani perkara perdata Tengku Nurhayati.(sembiring/hm15)

Related Articles

Latest Articles