11.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

18 Kali Beraksi, Tiga Perampok Hanphone Ini Dibekuk Polsek Medan Baru

Medan, MISTAR.ID

Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) spesialis handphone yang kerap beraksi di beberapa wilayah di Kota Medan.

Ketiga pelaku adalah Nico Adinata Panjaitan alias Nico (23). Suhada Syahputra alias Putra (23) warga Kelambir V. Serta Angga Davodan Syahputra (23) warga Jalan Setia Luhur Gang Rumput Medan.

Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi mengatakan, ketiga pelaku ditangkap atas laporan perampokan yang dialami pelajar bernama Gisella Dea Calista di Jalan Sei Batu Rata Medan, Agustus silam.

“Saat itu ketiga pelaku merampas satu unit iPhone Promax 13 milik korban,” ujarnya, Rabu (19/10/22).

Ginanjar mengatakan, kejadian bermula saat korban menelpon abangnya minta dijemput sesuai pulang bimbingan belajar di Jalan Sei Batu Rata. Saat korban menelpon, tiba-tiba sepeda motor dikendarai 2 orang langsung memepet dan merampas Hp korban.

Baca juga:Disergap Warga Setelah Rampas HP Remaja di Siantar, Pria Bertato Ngaku Anggota Polisi

“Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Medan Baru,” ucapnya.

Ginanjar menyebutkan, pihaknya yang mendapatkan laporan kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Polisi melakukan serangkaian penangkapan terhadap ketiga pelaku, Selasa (18/10/22).

Dikatakan Ginanjar, tersangka Nico dan Putra diamankan di rumah mertua Nico di Kelambir V. Sementara tersangka Angga diamankan di rumahnya di Jalan Setia Luhur Gang Rumput.

“Kita amankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat Street BK 6211 PBB, 1 unit handphone, 1 jaket hitam yang dipakai saat menjambret dan 1 helm yang dipakai pelaku,” sebutnya.

Ginanjar mengatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku telah 18 kali melakukan pencurian dengan kekerasan. Diantaranya di Jalan Gatot Subroto, Jalan Ringroad, Jalan Tomat, Jalan Sunggal, Jalan Sei Batang Hari dan Jalan Kasuari.

Baca juga:Perampok Hp dan Ancam Pekerja Apotek Pakai Golok Ditembak Polrestabes Medan

“Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (ial/hm06)

 

 

Related Articles

Latest Articles