6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Seribuan Karyawan PTPN 2 Tolak Eksekusi Kebun Penara Oleh PN Lubuk Pakam

Deli Serdang, MISTAR.ID

Seribuan karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) PTPN 2 melakukan pengawalan di areal HGU 62 Kebun Penara Afdeling 3, Kebun Tanjung Garbus, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Senin (27/6/22).

Aksi tersebut menyusul adanya rencana PN Lubuk Pakam yang akan kembali melakukan eksekusi dan pencocokan objek perkara (konstatering) dan memvalidasi atas lahan Afdeling III Penara Kebun Tanjung Garbus sesuai penetapan No 02 tertanggal 24 Maret 2022.

Menurut Kabag Hukum PTPN2 Ganda Wiatmaja, ada beberapa poin krusial yang mendasari penolakan itu. Pertama, para penggugat Rokani dkk tidak bisa menunjukkan titik koordinat lahan yang mereka gugat kecuali menyebutkan areal itu ada di lahan HGU Penara yang disebut sebagai eks lahan tembakau PTP IX.

Baca Juga:PTPN2 Laporkan Dugaan Mafia Tanah ke Polda Sumut

Kedua, dari 464 hektar areal yang digugat atas nama kelompok tani atau masyarakat, 23 penggugat sudah menyatakan menarik gugatannya karena merasa memang tidak memiliki lahan di areal Penara.

“Dengan kenyataan itu, berarti penetapan PN Lubuk Pakam tanggal 24 Maret 2022 tidak bisa dilaksanakan atau cacat hukum. Karena itu, hari ini seribuan karyawan kembali ke Penara untuk menolak upaya menguasai lahan HGU oleh pihak lain dengan cara-cara manipulatif,” jelas Ganda Wiatmaja.

Sementara Penasehat Hukum PTPN 2 Julisman menuturkan, dalam rapat koordinasi dengan pihak Polres Deli Serdang, Jumat (24/6/22) lalu, kenyataan itu sudah diungkapkan bahwa rencana pencocokan objek perkara atau konstatering tidak bisa dilakukan. Namun pihak penggugat tetap bersikeras untuk tetap dilaksanakan.

Kuatnya desakan untuk segera mengeksekusi lahan HGU Nomor 62 Kebun Penara, diduga karena adanya oknum mafia tanah yang ingin segera menguasai areal di sekitar Bandara Kualanamu yang sangat strategis itu.

Baca Juga:Sudah 3 Hari, Ratusan Karyawan PTPN2 Bertahan di Areal HGU Tanjung Garbus

Dengan melibatkan kelompok HKTI diharapkan para penggugat yang telah memenangkan gugatan di tingkat Mahkamah Agung bisa segera menguasai areal yang mereka tuntut.
Padahal secara hukum, tambah Julisman, PTPN 2 sudah mengajukan PK karena adanya ketidaksesuaian dalam diktum putusan Mahkamah Agung.

Disebutkannya lagi, terungkapnya pencatutan nama puluhan warga yang sama sekali tidak tahu menahu soal tanah kebun Penara. Namun nama mereka dimasukkan sebagai penggugat setelah diiming-iming mendapat lahan seluas 2 hektar atau uang sebesar Rp1,5 miliar.

Sejumlah warga yang mencabut gugatannya mengungkapkan secara gamblang, bagaimana mereka dikendalikan pihak tertentu dari mulai pengumpulan KTP dan KK sampai membuat penyerahan kuasa ketika gugatan atas lahan Penara sudah diputus Mahkamah Agung.

Beberapa warga menolak dengan tegas membuat pengalihan kepemilikan lahan, sama sekali belum mereka dapatkan.

Dari bukti ini, PTPN 2 sudah membuat laporan ke Polda Sumatera Utara dan berharap adanya tindakan pemalsuan data otentik ini bisa diusut tuntas.

Baca Juga:Karyawan PTPN2 Jaga Areal HGU Kebun Tanjung Garbus dari Mafia Tanah

“Sehingga akan menjadi pintu masuk mengusut oknum-oknum mafia tanah yang ada di belakang gugatan terhadap lahan HGU PTPN 2 khususnya areal HGU Kebun Penara Afdeling III Kebun Tanjung Garbus,” jelas Kabag Hukum PTPN 2 Ganda Wiatmaja.

Sementara Kasubag Humas PTPN 2 Rahmad Kurniawan menambahkan, PTPN 2 dan segenap karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Perkebunan SPP PTPN 2 akan tetap solid mempertahankan dan menjaga HGU aktif Nomor 62 Afdeling III Kebun Penara HGU-nya berakhir hingga Tahun 2028.

Hal serupa diungkapkan Kabag Pemanfaatan dan Pengaman Aset Ridho Syahputra Manurung.

Baca Juga:Empat Terdakwa Pemalsuan Dokumen HGU PTPN2 Ajukan Banding ke PT Medan

Menurut Ridho, pihaknya akan komit menjaga aset negara yang pengelolaannya dipercayakan ke PTPN 2 dari upaya pihak-pihak lain untuk menguasainya. Sebab sesuai ketentuan HGU adalah produk hukum yang harus dijaga sebaik-baiknya oleh PTPN 2.

“Kita menolak dengan tegas upaya-upaya penguasaan pihak lain dengan cara manipulatif seperti yang
kita duga terjadi di atas lahan HGU No 62 Kebun Penara. Kami akan menjaga lahan HGU ini sampai titik darah terakhir. Tidak ada kompromi terhadap mafia tanah,” tegas Ridho Manurung.(sembiring/hm12)

Related Articles

Latest Articles