15.1 C
New York
Tuesday, May 21, 2024

Pemkab Deli Serdang Raih Juara I Kepatuhan Standar Pelayanan Publik

Deli Serdang, MISTAR.ID

Pemkab Deli Serdang menerima penghargaan Ombusdman Republik Indonesia (RI) atas Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dengan nilai 91,99 (Zona Hijau), Kategori A (Kualitas Tertinggi).

Nilai tersebut berasal dari lima organisasi perangkat daerah (OPD) dan dua Puskesmas antara lain Dinas Pendidikan (96,12), Dinas Sosial (95,14), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (95,53), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (93,75), Dinas Kesehatan (70,77), Puskesmas Batang Kuis (96,3), Puskesmas Biru Biru (96,33).

Penyerahan penghargaan dilakukan anggota Ombudsman RI, Dadan Suharjo Suharmawijaya didampingi Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Deli Serdang, H Timur Tumanggor di Kantor Ombudsman Sumatera Utara, Jalan Sei Besitang No.3, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Kamis (26/1/23).

Baca juga:Survei Ombudsman, 19 Polres di Sumut Zona Hijau

“Ini merupakan arahan serta tugas pokok dan fungsi (tupoksi) aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Deli Serdang, untuk mengutamakan pelayanan publik dimana kita sebagai pamong.Ini merupakan instruksi Bapak Bupati (H Ashari Tambunan),” kata Sekda H.Timur Tumanggor usai menerima penghargaan.

Ia juga berharap agar ke depannya prestasi tersebut bisa dipertahankan dan ditingkatkan.Untuk itu,ASN di lingkungan Pemkab Deli Serdang juga diminta untuk tidak cepat puas dengan hasil tersebut. Tetapi terus menghasilkan inovasi dan meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang memang tupoksinya ada di organisasi perangkat daerah (OPD) dan kantor-kantor camat.

Sebelumnya, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar menjelaskan, ada peningkatan yang terjadi di tahun ini jika dibandingkan tahun 2021 lalu.

Disampaikan Abyadi, tahun 2021 lalu hanya ada delapan pemerintah daerah (Pemda) yang masuk zona hijau. Namun, saat ini meningkat menjadi 16 Pemda.

“Jumlah pemerintah daerah zona hijau dari awalnya itu hanya delapan menjadi 16 di tahun 2022. Ini luar biasa dan itu berat karena metode survei sangat rinci,” jelasnya.

Di tahun 2021, tambah Abyadi, penilaian yang dilakukan hanya melihat standar pelayanan. Namun di tahun 2022, petugas di pelayanan itu juga mereka wawancarai soal pemahaman terkait pelayanan publik.

“Ini tidak hanya melihat ruang layanan, itu 2021 hanya melihat standart layanan dan penggunaan sarana dan prasarana nya, tapi tahun 2022 ada wawancaranya dengan empat petugas di setiap OPD nya,” tuturnya.

Selain wawancara petugas, mereka juga mewawancarai masyarakat terkait dengan pengalaman pelayanan di lokasi itu. Dan terakhir adalah mereka melakukan studi dokumen terkait dengan pelayanan publik.

Hal yang sama disampaikan anggota Ombudsman RI, Dadan S Suharmawijaya. Menurutnya, penilaian yang dilakukan pihaknya adalah hal penting untuk memacu semangat perbaikan layanan publik pada seluruh instansi pemerintah mulai dari tingkat kementerian, lembaga hingga pemerintah daerah.

Baca juga:Ombudsman Minta Mobile Banking Bank Sumut Dihentikan Hingga Kantongi Izin

Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), H Edy Rahmayadi yang hadir pada kegiatan tersebut mengatakan, dia tetap berusaha agar Pemprovsu memberikan pelayanan prima kepada warga.

“Meski Pemprov Sumut mendapat predikat Zona Hijau dan masuk lima besar provinsi terbaik pelayanan publiknya, tapi tidak senang saya. Sebab ini, di Provinsi Sumut masih ada yang kuning dan merah. Jadi, saya minta semuanya, perbaiki ini. Ini tidak hanya soal hijau, kuning, merah, tapi ini menyangkut pelayanan kita ke masyarakat. Ini menyangkut negara itu hadir atau tidak di masyarakat, dan ini amanat undang-undang,” kata mantan Pangkostrad ini. (rinaldi/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles