6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Pemkab Batu Bara Ajukan 2 Ranperda Tentang Pajak dan Penanaman Modal

Batu Bara, MISTAR.ID

Guna menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan, Pemkab Batu Bara mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan melalui rapat Paripurna DPRD Batu Bara, Selasa (21/3/23) siang.

Pada rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Batu Bara Ismar Khomri, Bupati Zahir diwakili Asisten 1 Setdakab Rusian Heri menyampaikan nota 2 Ranperda.

Kedua Ranperda tersebut adalah Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Ranperda Tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Perda.

Baca Juga:Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal Dinilai Abaikan Surat Inspektorat Deli Serdang

“Dalam kesempatan ini kami menyampaikan nota 2 Ranperda yaitu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” ucap Rusian Heri.

Dikatakan Rusian Heri, Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disusun berdasarkan Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berlaku paling lama 2 tahun terhitung sejak Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 berlaku.

“Hal ini berarti pada Januari tahun 2024 Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah diundangkan sebagai dasar hukum pemungutan pajak dan retribusi daerah,” terang Rusian Heri.

Sedangkan terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu disebutkan Rusian Heri perlu untuk disusun guna menindaklanjuti undang-undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang saat ini sudah diganti dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Kemudian Undang-undang No 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Pemerintah No 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

“Sehingga beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara No 9 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Standar Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat,” sebut Rusian Heri. (ebson/hm12)

Related Articles

Latest Articles