5.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal Dinilai Abaikan Surat Inspektorat Deli Serdang

Deli Serdang, MISTAR.ID

Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Deli Serdang dinilai mengabaikan surat dari Inspektorat Deli Serdang perihal penertiban izin billboard.

Global Graphic ADV Digital Printing dan Sticker Cutting yang memasang plang reklame berukuran 5 kali 10 meter di Jalan Cemara depan gerbang utama Kompleks Cemara Asri, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, berdasarkan izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor 503.519.12570/0009/DPMPPTSP-DS/VI/2020, keberatan dengan adanya plang serupa di tempat dan koordinat yang sama.

Anehnya, plang reklame tersebut juga mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Deli Serdang Nomor 503. 519.12.570/0008/DPMPPTSP-DS/VIII/2021 tanggal 31 Agustus 2021. Dengan pemiliknya PT HMI.

Baca Juga:Pemkab Deli Serdang Bersama Ombudsman RI Teken Nota Kesepakatan Pelayanan Publik

Berdirinya plang reklame PT HMI menutupi plang reklame PT Global Graphic ADV Digital Printing dan Sticker Cutting. Akhirnya menimbulkan persoalan hingga ke Inspektorat Kabupaten Deli Serdang. Setelah menjalani proses timbullah kesepakatan dari pihak PT HMI bersedia membongkar plang reklamenya yang menutupi plang reklame PT Global Graphic ADV yang lebih dulu mendirikan plang reklamenya.

Surat Inspektorat tersebut menegaskan kepada Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk segera membongkar plang reklame yang menutupi plang reklame PT Global Graphic ADV sesuai dengan peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 602 Tahun 2012 tentang Izin Reklame di Kabupaten Deli Serdang dan Pasal 13 huruf a dan b.

Namun hingga saat ini belum ada respon dari kedua dinas tersebut untuk melaksanakan instruksi dari Inspektorat Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga:Pemkab Deli Serdang Gelar Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun

“Proses ini pun telah berjalan hampir 2 tahun lamanya,” kata Gofur Marbun perwakilan PT Global Graphic ADV kepada wartawan di Lubuk Pakam, Senin (7/3/22).

Sementara itu Kasatpol PP Deli Serdang Marzuki Hasibuan berjanji akan mengkoordinasikan dengan bawahannya.

“Nanti akan saya koordinasikan kepada staf saya,” jawabnya di ruang kerjanya. (sembiring/hm14)

Related Articles

Latest Articles