7.5 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Lapas Klas IIB Tebing Tinggi Diperketat Masuk dengan Aplikasi Silateti

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Kota Tebing Tinggi Kanwil Kemenkumham Sumut memperketat masuk ke dalam Lapas melalui Pelayanam Satu Pintu dan aplikasi Sistem Informasi Lapas Tebing Tinggi (Silateti).

Hal ini sesuai dengan dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI Nomor 33 tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, sebagai upaya pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban pada Lapas dan Rutan.

“Ini sebagai wujud keseriusan Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi dalam mencegah masuknya barang – barang ilegal ke dalam Lapas,” tegas Kalapas Klas IIB Kota Tebing Tinggi Anton Setiawan kepada media, Sabtu (25/2/23).

Baca juga: Razia Blok Hunian Lapas Tebing Tinggi, Petugas Incar Narkoba dan Sajam

Disebutkannya, berbagai pembenahan dan terobosan telah dibangun di Lapas Tebing Tjnggi seperti sarana prasarana, sistem dan prosedur pelayanan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi seluruh pelaksanaan tugas. Layanan Satu Pintu Lapas Tebing Tinggi bertujuan
memberikan pelayanan pendaftaran pengunjung, penitipan barang dan uang.

Sebelumnya juga, kata Kalapas Anton Setiawan, Lapas Tebing Tinggi telah meluncurkan inovasi aplikasi Silateti. Aplikasi ini dibangun sebagai bentuk pengoptimalan dalam memberikan layanan prima kepada masyarakat guna mempermudah semua layanan atau produk untuk diakses hanya dalam satu aplikasi telepon pintar. Aplikasi ini ditujukan bukan hanya kepada masyarakat namun juga kepada petugas yang akan memasuki Lapas.

Aplikasi Silateti juga merupakan gerakan Lapas dalam bekerja lebih pasti, terutama fokus memotong mata rantai penyeludupan HP oleh beberapa oknum serta meminimalisir adanya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.

Salah satu bentuk pengawasan, petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U), Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi Kanwil Kemenkumham Sumut melakukan penggeledahan dan pemeriksaan barang bawaan ke dalam Lapas. Pemeriksaan badan dan barang bawaan tidak hanya dilakukan kepada pengunjung akan tetapi juga diterapkan kepada seluruh petugas tanpa
terkecuali, mulai dari Kalapas, pejabat struktural hingga regu pengamanan dan pengunjung.

Baca juga: Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi akan Fasilitasi Pembentukan TPS Khusus

“Pemeriksaan dan penggeledahan tetap dilaksanakan meskipun hari libur. Seluruh petugas yang masuk ke dalam Lapas wajib digeledah badan maupun barang, sebagai upaya untuk menghindari penyelundupan barang-barang terlarang, penggeledahan pun dilakukan secara mendetail ,” jelas Anton Setiawan.

Kalapas juga menegaskan kepada petugas P2U senantiasa terus meningkatkan dan memperketat penggeledahan barang maupun badan yang keluar – masuk pintu utama.  Tidak pandang bulu, baik tamu, pengunjung, maupun petugas wajib digeledah terlebih dahulu serta selalu melakukan deteksi dini pengamanan melaporkan apabila ditemukan hal – hal yang berpotensi mengakibatkan terjadinya gangguan keamanan.

Deteksi dini potensi gangguan keamanan dan ketertiban serta pemberantasan barang-barang ilegal yang disebabkan oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP), Lapas Tebing Tinggi juga aktif melaksanakan penggeledahan di seluruh kamar hunian blok.  Penggeledahan yang dilaksanakan baik secara rutin maupun insidentil  sebagai komitmen Lapas Tebing Tinggi menjadikan situasi terus aman dan kondusif, tutup Kalapas memberi penjelasan.(nazli/hm09)

Related Articles

Latest Articles