5.5 C
New York
Friday, April 26, 2024

Korban Penggelapan Pajak di Samosir Dapat Pengurangan Denda Administrasi

Medan, MISTAR.ID

Korban penggelapan pajak di Kabupaten Samosir akan diberikan pengurangan denda administrasi sebesar 80 persen. Sementara untuk pajak pokok tidak ada kompensasi.

Hal ini dikatakan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara (Bapenda Sumut) Achmad Fadly pada wartawan, Jumat (24/3/23).

“Jadi hanya denda administrasi sebesar 80%, sedangkan pajak pokoknya tidak,” sebutnya.

Baca Juga:Mahasiswa Apresiasi Kejatisu Usut Kembali Kasus Penggelapan Tanah di Samosir

Sementara itu, informasi yang diterima pihaknya, kejadian penggelapan pajak di Samosir ini sudah berlangsung lama.

“Informasi yang kami terima ini sudah berlangsung lama. Kami mulai mengecek ke belakang kejadian kealpaan ini. Karena prosesnya di luar kesamsatan jadi kita harus menunggu orang yang datang merasa kerugian,” sebutnya.

Fadly mengatakan, saat ini pihaknya bersama pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pendataan sampai sejauh mana timbulnya tingkat kerugian yang dialami oleh masyarakat.

“Karena ini berproses di kesamsatan, prosedurnya jelas, pasti uangnya nyangkut di Bank Sumut. Ini kan uangnya enggak nyangkut di Bank Sumut. Namun tercetak di luar proses kesamsatan,” ungkapnya.

Untuk angka kerugiannya sendiri masih disesuaikan, evaluasi dan koreksi antara data yang ada di Bank Sumut.

“Data yang ada pada kami dan registrasi dari pihak kepolisian sendiri karena ini dilakukan oleh oknum di luar proses kesamsatan,” katanya.

Baca Juga:Istri Bripka AS Sebut Suaminya Sempat Diancam akan Disengsarakan Anak Istri

Sehingga pihaknya mengimbau pada masyarakat wajib pajak, untuk diharapkan masyarakat melakukan proses kewajiban membayar pajak melalui outlet samsat resmi.

“Jangan lagi melalui orang-orang atau pihak-pihak yang dapat menyebabkan hal yang tidak kita inginkan seperti ini. Kita juga bersama pihak kepolisian juga sudah membangun suatu digitalisasi baik itu signal maupun E Samsat jadi enggak harus juga masyarakat berbondong-bondong ke samsat untuk membayar pajak,” terangnya.

Ditambahkan juga, masyarakat juga bisa membayar pajak dari manapun mereka berada. Memang diungkapkannya setiap lima tahun terakhir ini memang pihaknya belum bisa melayani secara digital sehingga masyarakat tetap harus ke samsat.

“Kami ingatkan juga lakukanlah pembayaran pajak itu sendiri atau dengan biro jasa yang mempunyai kedudukan hukum yang jelas,” pungkasnya. (anita/hm12)

Related Articles

Latest Articles