5.5 C
New York
Friday, April 26, 2024

Ketua Tim Pemantau Pangan Sumut: Sebelum Bapanas Resmi Tetapkan Harga, Beras Sudah Mahal Duluan

Medan, MISTAR.ID

Setelah Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menetapkan kenaikan untuk Harga Eceran Tertinggi (HET) beras. Hal ini pada dasarnya mencerminkan bahwa memang harga beras harus naik.

Dikatakan Ketua Tim Pemantau Harga Pangan Sumut Gunawan Benjamin, ada banyak sekali faktor pemicu kenaikan harga beras belakangan ini, selain karena biaya input produksi yang mengalami kenaikan, diperburuk dengan laju tekanan inflasi yang membuat pengeluaran petani untuk memenuhi kebutuhan hidupnya juga naik.

“Bagi petani Sumatera Utara (Sumut) penetapan harga beras zona II yang ditetapkan sebesar Rp11.500 untuk Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium, dan Rp14.400 untuk yang premium. Petani pada dasarnya tidak diuntungkan, khususnya untuk jenis beras medium. Karena harga beras medium di Kota Medan itu rata-rata berkisar Rp12.000 hingga Rp12.500 per kg dan untuk harga beras medium di Sumut itu berkisar Rp12.600 hingga Rp12.950 per kg.

Baca Juga:Harga Beras Melonjak di Medan, Pedagang dan Pembeli Mengeluh

“Sehingga harga beras medium sendiri di pasaran sudah lebih mahal dari HET yang ditetapkan Bapanas. Dan, harga di pasaran yang lebih mahal dari Bapanas selama ini juga sepertinya menjadi hal yang lumrah. Namun jika pemerintah memiliki upaya untuk mengintervensi harga beras medium, maka dibutuhkan upaya yang besar untuk menekannya. Karena Bulog sebelumnya melakukan intervensi dengan harga kualitas bawah namun dengan kualitas beras yang medium ke atas,” jelas Gunawan melalui selulernya, Minggu (19/3/23).

Sehingga menurut amatannya, intervensi yang dilakukan Bulog di sejumlah pasar di Medan, selalu memberikan dampak penurunan pada harga beras kualitas bawah. Sekalipun beras yang dijadikan intervensi Bulog itu kualitasnya ada di medium ke atas.

“Saya menilai strategi untuk menekan harga beras medium agar menyesuaikan HET perlu diubah. Saya menganjurkan kalau intervensi nantinya dengan kualitas yang sama, namun dengan harga yang lebih miring. Sehingga tidak memicu terjadinya peralihan konsumsi beras medium dan super ke beras kualitas bawah. Sementara itu, untuk beras premium HET yang ditetapkan di wilayah zona II sebesar Rp14.400. Sementara harga beras premium itu berada dikisaran Rp13.100 hingga Rp13.700 di wilayah Sumatera Utara. Untuk itu, tidak dibutuhkan intervensi untuk beras premium,” ungkapnya.

Baca Juga:Harga Beras Mulai Merangkak Naik di Medan

Namun dari ketetapan Bapanas, Dosen UISU ini menilai pemerintah seakan lebih fokus menjadikan beras kualitas bawah sebagai “medan perang” untuk memenuhi kebutuhan beras masyarakat dengan harga yang lebih terjangkau.

“Sehingga penetapan harga beras oleh Bapanas ini menurut hemat saya tidak akan memberikan banyak perubahan harga beras di lapangan, khususnya beras medium dan premium yang masih terus mahal,” pungkasnya.(anita/hm15)

Related Articles

Latest Articles