10.5 C
New York
Monday, April 22, 2024

Bawaslu Batu Bara Ajak PJS Ikut Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024

Batu Bara, MISTAR.ID

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batu Bara dipimpin Ketuanya Ade Sutoyo sambangi sekretariat DPC Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Kabupaten Batu Bara di Kelurahan Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh, Jumat (3/2/23).

Dikatakan Ketua Bawaslu Batu Bara Ade Sutoyo, kunjungan mereka dimaksud untuk mendapatkan keikutsertaan PJS dalam pengawasan partisipatif. “Kami harap PJS Batu Bara nantinya dapat mentransformasikan tahapan Pemilu dan pengawasan partisipatif kepada masyarakat,” harap Ade.

Pada kesempatan kunjungan didampingi Komisioner Bawaslu Allen Sitohang serta sekretariat Bawaslu, Ade menjelaskan tahapan pemilu serentak 2024 yang sedang berlangsung hingga saat ini. Disebutkan Ade, ke depan akan diadakan pendaftaran dan
pemutahiran pemilih untuk memastikan seluruh warga yang berhak terdaftar sebagai pemilih.

Baca juga: Bawaslu Awasi Proses Perekrutan Pantarlih Pemilu 2024 di KPUD Sumut

Diharapkan Ade, PJS bisa membantu Bawaslu mengedukasi masyarakat dalam hal menyampaikan potensi dan dinamika yang terjadi sehubungan dengan tahapan Pemilu.  Ade menjelaskan tujuan mengajak masyarakat melakukan pengawasan untuk menciptakan Pemilu berkualitas dan menghasilkan pemimpin negara maupun kepala daerah dan legislatif yang bersih dari unsur money politic dibutuhkan pengawasan.

“Karena personel Bawaslu sedikit maka kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan partisipatif,” jelasnya.

Selain itu, kunjungan Bawaslu ke berbagai organisasi kemasyarakatan termasuk ke PJS diharapkan Ade juga untuk menerima masukan dari masyarakat agar Bawaslu dapat meningkatkan kinerjanya. Ade menjelaskan guna mengefektifkan pengawasan partisipatif masyarakat, Bawaslu sedang mempersiapkan aplikasi SigapLapor. “Jadi ke depan masyarakat dapat membuat pengaduan dugaan pelanggaran Pemilu secara online,” jelasnya.

Pada sesi diskusi, Ade memaparkan wewenang Bawaslu dalam menangani berbagai laporan dugaan pelanggaran tahapan Pemilu baik yang dilakukan penyelenggara, peserta Pemilu maupun masyarakat.  “Ada empat jenis pelanggaran yang kita tangani yaitu pelanggaran etik penyelenggara Pemilu, pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana dan sengketa Pemilu”, papar Ade.

Dijelaskannya, pelanggaran etik terkait pelanggaran tupoksi penyelenggara Pemilu yang dilakukan penyelenggara Pemilu baik Bawaslu maupun KPU. Selanjutnya pelanggaran etik diteruskan Bawaslu ke Dewan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca juga: Polda Sumut Belum Temukan Kecurangan Jelang Pemilu 2024

Demikian pula pelanggaran administrasi yang dilakukan penyelenggara maupun peserta Pemilu bisa diselesaikan oleh Bawaslu. Sedangkan pelanggaran pidana Pemilu setelah melalui kajian dan investigasi akan diteruskan Bawaslu ke APH melalui Sentra Gakkumdu.

Dan yang terakhir adalah sengketa Pemilu yang disebut mahkota. Sengketa yang terjadi antar sesama peserta Pemilu maupun dengan penyelenggara Pemilu akan diselesaikan Bawaslu melalui pemanggilan pihak yang bersengketa.

Sementara Komisioner Bawaslu Batu Bara Allen Sitohang yang menjabat Ketua Divisi Hukum, Pengawasan dan Humas mengajak jurnalis yang tergabung dalam PJS agar ikut melakukan sosialisasi pengawasan tahapan Pemilu kepada masyarakat.

Terkait pelaksanaan dan pendanaannya, Ketua Bawaslu Ade Sutoyo mengatakan pihaknya telah membuat draft memorandum of understanding (MoU) antara Bawaslu Batu Bara dan PJS Batu Bara. “Jika rekan-rekan sepakat, kita telah menyiapkan draft MoU,” ucapnya sembari memberikan draft tersebut kepada PJS Batu Bara. (ebson/hm09)

Related Articles

Latest Articles