18.6 C
New York
Monday, April 29, 2024

Terkait Pengadaan Buku SD, Kejari Simalungun Periksa 32 Korwil Disdik

Simalungun, MISTAR.ID

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun telah memeriksa 32 Koordinator Wilayah (Korwil) Dinas Pendidikan (Disdik) Pemkab Simalungun terkait dugaan korupsi pengadaan buku sekolah. Hal itu dikatakan Kajari Simalungun melalui, Kasi Pidsus, Ashor Siagiaan kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (10/8/22).

“Seluruh Korwil, jumlahnya ada 32 sudah kita mintai keterangan,” ujar Kasi Pidsus di ruang kerjanya.

Alasan memeriksa seluruh Korwil, sambung dia, karena dalam pengadaan buku SD tersebut pihak penerbit bukan menemui pihak dinas tapi menemui Korwil-korwil di setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Simalungun.

Baca juga: Diskdik Simalungun Berlakukan 6 Hari Sekolah

“Mengenai pengadaan buku ini, melibatkan Korwil-korwil, bukan dinas. Maka kita memanggil Korwil untuk dimintai keterangannya,” ujarnya.

Namun Kasi Pidsus Kejari Simungun tidak menjelaskan hasil pemeriksaan para Korwil tersebut. Sekarang, kata dia, pihaknya masih menunggu LHP Inspektorat mengenai pengadaan buku pelajaran ini. Hanya saja diakuinya, Tupoksi Korwil menyalah, karena mencampuri dana BOS untuk pengadaan buku.

Sebagaimana diberitakan MISTAR.ID sebelumnya, pengadaan buku SD yang diselidiki ini untuk menindaklanjuti laporan Barisan Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP) Simalungun. Dalam laporannya, Satma PP Simalungun menduga ada korupsi dalam pengadaannya.

Pernyataan itu ditegaskan Ketua Sapma PP Simalungun Ahmad Parlindungan Sirait. Sapma PP juga memeberkan, bagaimana trik-trik pengadaan buku SD yang dalam praktiknya terindikasi korupsi.

Dugaan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) itu mereka tuangkan dalam berkas laporan Satma PP Nomor:030/LP/PC-SAPMAPP/SM/VI/2022, yang ditujukan ke Kejari Simalungun dan ditembuskan ke Jaksa Agung, Jamwas Kejagung, Kejati Sumut, Aswas Kejati Sumut, Bupati Simalungun dan instansi terkait lainnya.

Baca juga: Kejari Periksa Kadis, Sekretaris dan 3 Pejabat Disdik Simalungun

Dalam laporan Sapma PP itu dibeberkan hasil investigasinya, yakni, bahwa belanja pengadaan buku untuk setiap SD seharusnya mengacu pada hasil keputusan Rencana Kerja Sekolah (RKS) yang sudah diputuskan masing-masing sekolah melalui rapat yang disesuaikan dengan kebutuhan buku untuk sekolah.

Ternyata, dari investigasi dan wawancara yang dilakukan Tim Satma PP, pengadaan buku SD itu tidak mengacu pada RKS 2022 dan diduga telah diintervensi dinas pendidikan dan sekolah tidak diberikan hak kemandiriannya. Saat penyusunan RKS tersebut, Sapma PP juga menduga Dinas Pendidikan telah mengintervensi setiap sekolah.

Akibatnya, setiap SD yang ada di Simalungun telah melakukan pemborosan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dipergunakan membeli buku yang tidak bermanfaat bagi anak didik.(maris/hm09)

Related Articles

Latest Articles