8.9 C
New York
Thursday, April 18, 2024

Soal Hibah Lahan 3 Gedung SD dan Gedung Serba Guna Panei Tongah, Ketua dan Anggota DPRD Beda Pendapat

Simalungun, MISTAR.ID

Walau belum mendapat persetujuan dari anggota DPRD Simalungun soal hibah lahan tiga gedung SD dan satu gedung Serba Guna yang berada di Panei Tongah, namun pembangunan gedung Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Pariwisata Provinsi Sumut terus dikerjakan di atas lahan tersebut.

Bahkan, baru lalu pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatwra Utara (Sumut) bersama pihak Pemkab Simalungun telah memulai penentuan titik nol di lokasi pertanda pembangunan sudah dimulai. Penentuan atau pemasangan Mutual Check Nol (MC-0) itu juga dihadiri Kacabdis Pendidikan Pemprovsu James Andohar Siahaan, dan Tim Perencana dan Pengawasan Internal dari Cipta Karya.

Proses pengerjaan pembangunan gedung SMKN Pariwisata ternyata membuat anggota DPRD Simalungun, Bernhard Damanil kecewa terhadap Bupati Simalungun Radiapoh Sinaga dan Dinas Pendidilan Simalungun.

Baca juga: SMKN Silimakuta dan SMKN Pariwisata Panei Tongah Segera Dibangun di Simalungun

“Pada prinsipnya kita sangat senang dan mendukung rencana pembangunan SMK Negeri Pariwisata di Simalungun. Tapi soal hibah aset milik daerah, sampai sekarang belum mendapat persetujuan dari dewan,” tandas Bernhard Damanik kepada MISTAR.ID Rabu (7/12/22) sore.

Hibah aset milik pemerintah daerah sambung dia mengacu pada ketentuan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber APBD dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Hibah aset milik daerah seperti lahan eks tiga gedung SD dan satu lahan eks gedung Serba Guna yg di Panei Tongah itu, tandas Bernhard Damanik, terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari DPRD Simalungun.

Sementara Ketua DPRD Simalungun, Timbul Jaya Sibarani berpendapat lain dengan Bernhard Damanik. Menurut Timbul Jaya Sibarani, hibah aset tiga gedung SD dan satu eks gedung Serba Guna itu tidak perlu ada persetujuan dewan dengan dalih karena G to G atau Gorverment to Government.

“Dang adong pola perlu i, alana G to G doi, untuk keperluan ni pamarentah,” ujar Timbul Jaya dengan bahasa Batak yang terjemahannya kira-kira begini; “Nggak begitu perlu itu, karena ini G to G untuk keperluan pemerintah”.

Ketika diklarifikasi pendapatnya berbeda dengan pendapat Bernhard Damanik, Timbul Jaya malah mengatakan; “Ooo, coba majo annon huaha da,” ujarnya kembali dalam bahasa Batak, yg jika diterjemahkan begini bunyinya; “Ooo, cobalah nanti kuapakan ya,” ujarnya sembari menutup konfirmasi teleponnya.

Baca juga: Terkait Hibah Lahan SMK Pariwisata di Panei Tongah Disebut Ilegal, James Siahaan: Saya Belum Memahami Apa Aturan yang Dilanggar

Kembali kepada Bernhard terkait jawaban Timbul Jaya Sibarani ini, Bernhard tetap pada pendapatnya. Kata dia karena ini aset daerah, jadi walaupun akan dhibahkan ke pemerintah atasan tapi tetap harus melalui persetujuan dewan.

“Walau untuk pemerintah atasan, tapi karena milik pemerintah daerah aturannya tetap harus melalui persetujuan dewan. Karena ini akan mengurangi neraca milik daerah,” tandas Ketua Fraksi Nasdem itu.

Halnya James Andohar Siahaan selaku Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdis) Siantar Dinas Pendidikan Provinsi Sumut dihubungi melalui dua nomor HP selulurnya, tidak ada satupun yang aktif.

Sementara salah satu Kabid di Cabdisdik Siantar itu bermarga Aruan dihubungi melalui sambungan telepon mengatakan, akan menyampaikan konfirmasi MISTAR.ID soal hibah lahan tersebut kepada atasannya (James Siahaan). Namun hingga berita ini dikirim ke redaksi, tidak juga ada balasan atau jawaban pihak Cabdisdik itu. Demikian juga Plt Kadisdik Simalungun, Sahban Saragih, dikonfirmas via WhatsApp (WA) dan telepon seluler, tidak memberi jawaban.(maris/hm09)

Related Articles

Latest Articles