17 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Sempat Dinyatakan PSU, 1 TPS di Simalungun Lanjutkan PSL

Simalungun, MISTAR.ID

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Simalungun, Johan Septian Pradana menegaskan, daerah itu tidak ikut melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca adanya surat suara yang tertukar antar Daerah Pemilihan (Dapil).

“Kita tidak ikut PSU, hanya melanjutkan penghitungan surat suara di tingkat kecamatan berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2024,” ungkap Johan Septian kepada mistar.id, pada Senin (19/2/24) sekira pukul 19.00 WIB.

Dijelaskan lagi, kasus di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 006 Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun itu sempat terhenti penghitungan karena surat suara tertukar dari Dapil lain. Ini membuat para saksi menolak dan berhenti melakukan penghitungan.

Baca juga:Hasil Identifikasi KPU Sumut, 19 TPS Lakukan PSU dan 1 TPS PSL

“Di TPS 006 Pematang Bandar memang terhenti penghitungan karena saksi keberatan. Bukan PSU lagi,” ucap Johan.

Sementara itu, KPU Sumatera Utara Provinsi (Sumut) mengidentifikasi 19 TPS di 5 Kabupaten/Kota yang akan melakukan PSU. Dan 1 TPS melaksanakan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).

Anggota Divisi Data dan Informasi KPU Sumut, Frendianus Joni Rahmat Zebua menyampaikan, 19 TPS melakukan PSU dengan rincian 2 TPS di Kota Medan, 13 TPS di Kabupaten Deli Serdang, 1 TPS di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), 2 TPS di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dan 1 TPS di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Baca juga:Besok, KPU Kota Medan Distribusikan Logistik Pemilu di 2 TPS PSU

“Sedangkan 1 TPS di Kabupaten Simalungun melakukan PSL,” kata Frendianus kepada mistar.id. (hamzah/hm16)

Related Articles

Latest Articles