11.1 C
New York
Saturday, May 11, 2024

Ratusan Napi di Simalungun Terima Remisi, 3 Orang Bisa Bebas

Simalungun, MISTAR.ID

Dua Lembaga Permasyarakat (Lapas) yang ada di Kabupaten Simalungun memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada narapidana atau warga binaan yang berkelakuan baik.

Pertama, di Lapas Kelas II A Pematang Siantar yang berada di Jalan Asahan. Napi yang mendapat RK sebanyak 301 orang, 3 diantaranya langsung bebas.
Kepala Lapas Kelas II A Pematang Siantar M. Pithra Jaya Saragih menyebutkan, jumlah napi beragama kristen di lapas ini 355 orang. Namun yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat RK Natal 301 orang.
Dijelaskan, RK merupakan bentuk apresiasi kepada napi yang menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

“Mengikuti kegiatan olahraga, mengikuti kegiatan upacara Hari Besar Nasional. Mengikuti penyuluhan hukum dan kesehatan, mengikuti kegiatan bimbingan kerja dan pelatihan kemandirian seperti berkebun, mebel, tenun, bakery dan masih banyak hal lainnya,” ujarnya, Selasa (26/12/23).

Baca juga: Warga Binaan Lapas Tanjung Balai Terima Remisi Natal, 1 Napi Langsung Bebas

Pelatihan itu sendiri bertujuan agar nantinya warga binaan dapat kembali ke tengah masyarakat dan tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Kedua di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar. Total napi yang mendapatkan RK sebanyak 255 orang.
Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar Robinson Perangin Angin menyebut, besaran remisi yang diterima pun beragam. Seperti remisi 15 hari diterima 4 orang, 1 bulan 69 orang, 1 bulan 15 hari 10 orang, remisi 2 bulan 2 orang, pidana khusus 68 dan pidana umum 17 orang. (Hamzah/hm17)

Related Articles

Latest Articles