6.9 C
New York
Saturday, April 27, 2024

PPKM Level 2 di Simalungun Diperpanjang, Kegiatan Pesta Tetap Dilarang

Simalungun, MISTAR.ID

Pemerintah Kabupaten Simalungun kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.

Perpanjangan tersebut akan diterapkan sejak hari ini 5 Oktober 2021, sampai dengan 18 Oktober 2021.

“Diperpanjang dan Simalungun tetap level 2 sesuai dengan Inmendagri” ucap Staf ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Kesra Akmal Siregar, Selasa (5/10/21).

Baca juga:6 Kasus Meninggal Akibat Covid-19 Bertambah di Simalungun

Sebelumnya, Akmal mengatakan, walaupun sudah di level 2 PPKM, Satgas Covid-19 bisa menyikapinya dengan tetap kerja keras dan kerja cerdas.

Akmal juga menerangkan, walaupun sudah level 2, Pemerintah Kabupaten Simalungun tetap melarang kegiatan pesta.

“Masih sama, perayaan pesta masih dilarang, karena potensi penyebaran terpapar covid19
salah satu nya di kerumunan” jelas Akmal Siregar.

Akmal Siregar kembali menghimbau, agar masyarakat semakin disiplin dalam penerapan protokol kesehatan.

Baca juga:6 Pasien Covid-19 Bertambah di Simalungun

Sementara itu, untuk zonasi covid-19, Kabupaten Simalungun sendiri masih terbebas dari zona merah, dengan rincian, zona hijau 358 Nagori dan 21 kelurahan, kemudian zona kuning 27 nagori dan 5 kelurahan, zona orange 1 nagori dan 1 kelurahan.

Selanjutnya untuk perkembangan kasus covid- 19 hari ini, kasus konfirmasi 40 kasus, sembuh 2.809, kasus meninggal 297. (roland/hm06)

Related Articles

Latest Articles