22.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Pemkab Simalungun Fasilitasi IKM Dapatkan Sertifikasi Halal Secara Gratis

Simalungun, MISTAR.ID

Pemerintah Kabupaten Simalungun memfasilitasi sejumlah pengusaha Industri Kecil dan Menengah (IKM) untuk memiliki sertifikasi halal tanpa dipungut biaya apapun alias gratis

Program ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari adanya kebijakan Kementerian Agama RI memberi deadline kepastian halal untuk produk pada Oktober 2024.

Pemerintah memberlakukan sertifikasi halal mulai 17 Oktober 2024 untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan juga jasa penyembelihan, bahan baku, hingga bahan tambahan pangan untuk produk makanan dan minuman.

Baca juga: BPK-RI Perwakilan Sumut Periksa Laporan Keuangan Pemkab Simalungun Tahun 2023

Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Simalungun Eva Suryati Ulyarta Tambunan, menyampaikan pihaknya sudah memberikan 210 sertifikat halal kepada pelaku IKM di Simalungun.

“Ada 180 tahun ini dan tahun kemarin 30 sertifikat Halal, total ada 210 sertifikat yang kita keluarkan untuk IKM,” ungkap Eva ketika dikonfirmasi, Kamis (1/2/24).

Adapun sertifikat halal yang diberikan kepada pelaku Industri Kecil Menengah (IKM), menurut Eva, seperti kopi, madu, gula merah dan makanan ringan, yang membuka usaha di Simalungun.

“Umumnya itu makanan ringan yang banyak diberikan sertifikat Halal. Sebelum penerbitan sertifikat kita lakukan pelatihan dan ketika nantinya diaudit mereka tahu,” ungkapnya.

Eva menjelaskan, untuk membangkitkan kembali usaha IKM yang sempat atau pun menuju ke arah gulung tikar, pihaknya turun ke lapangan dan melakukan pembinaan hingga pengembangan usaha tersebut.

Baca juga: Sempat Ditanami Pisang, Jalan Rusak di Kebun Marjandi Simalungun Akhirnya Diperbaiki

“Tahun ini kita ada 50 sertifikat Halal yang nantinya akan diberikan, cuman masih menunggu lah,” ujarnya lagi.

Penerapan sertifikasi halal ini berlangsung secara serempak seluruh Indonesia. Hal ini bertujuan untuk memberikan standarisasi produk secara universal yang mana program ini didorong oleh MUI, BPJPH, dan Departemen Agama.

Adapun payung hukum yang mengatur yaitu UU No.33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan PP No.39 Tahun 2021 tentang Jaminan Produk Halal. (Hamzah/hm22)

Related Articles

Latest Articles