19.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Pedagang UMKM dan Warga Rambung Merah Buat “Super” Dukung Pasar Malam

Simalungun, MISTAR.ID

Pro-kontra kehadiran Pasar Malam di Tanah Lapang Nagori (desa) Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun mulai terjawab setelah sejumlah warga dan para pedagang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dari desa tersebut membuat surat pernyataan (Super) yang intinya menyambut baik hadirnya pasar malam di desa mereka.

Surat itu berjudul “SURAT PERNYATAAN TIDAK KEBERATAN” dibuat tanggal 31 Mei 2022 dan ditandatangani sedikitnya 77 orang warga Nagori Rambung Merah, terdiri dari warga, pedagang UMKM, dan tokoh pemuda dan masyarakat.

Setelah ditandatangani, surat tersebut diserahkan kepada Ketua Maujana Nagori Rambung Merah, Buyung Irawan Tanjung dan Pangulu Nagori (Kepala Desa) Rambung Merah, Martua Simarmata.

Bunyi surat tersebut sebagaimana diperoleh mistar,id, Selasa (31/5/22), antara lain menegaskan, bahwa warga Nagori (desa) Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun tidak keberatan Tanah Lapang Rambung Merah dijadikan tempat berlangsungnya kegiatan Pasar Malam karena dapat meningkatkan perekonomian warga dan kalangan pemuda.

“Sudah hampir dua tahun kami kami tidak jualan karena Covid, sedih kali rasanya. Untung saja ada bantuan pemerinah meringankan beban kami, tapi bantuan itu bukan solusi bagi kami, kecuali mencari nafkah sendiri. Sekarang kami jualan di Pasar Malam ini. Malam pertama buka jualan, hasilnya lumayanlah pak,” ujar seorang ibu pedagang makanan yang minta namanya tidak disebutkan.

Baca Juga: Penanggungjawab Pasar Malam Rambung Merah Terancam Dituntut

Surat pernyataan warga dan para pedagang UMKM ini, sebut Ketua Maujana Buyung Irawan Tanjung datangnya spontan.

“Mungkin karena mereka membaca berita-berita yang katanya Pasar Malam harus ditutup, maka mereka membuat surat pernyataan,” ujar Ketua Maujana Nagori Rambung Merah itu.

Sebagaimana diberitakan mistar.id sebelumnya, ada 28 warga dari nagori Karang Bangun, Pamatang Simalungun dan Nagori Siantar State membuat surat pernyataan menolak kehadiran Pasar Malam di Tanah Lapang Rambung Merah.

Baca Juga: Pasar Malam di Lapangan Sudirman Dairi ‘Diserbu’ Pengunjung

Kemudian keluhan 28 warga ini disikapi Pangulu Nagori Pamatang Simalungun, Pj Pangulu Nagori Rambung Merah dan Pangulu Nagori Siantar State dengan membuat surat resmi yang isinya menolak kehadiran Pasar Malam tersebut.

Alasan ketiga pangulu itu, karena Tanah Lapang Rambung Merah adalah milik bersama, bukan hanya milik nagori Rambung Merah, tapi juga Nagori Pamatang Simalungun, Karang Bangun dan Nagori Siantar State. Karena tanah lapang itu adalah aset sebelum Rambung Merah dimekarkan jadi empat nagori (desa).

Baca Juga: Uang Palsu Beredar di Pasar Malam Rambung Merah Simalungun, Dua Diduga Pengedar Diamankan Warga

Namun, klaim ini dibantah Pangulu Nagori Rambung Merah, Martua Simarmata. Kepada wartawan di hadapan Pihak Polres Simalungun, pihak Pemkab Simalungun, pihak Camat Siantar dan para stake holder terkait saat rapat bersama, Senin (30/5/22) menegaskan, bahwa Lapangan Rambung Merah adalah aset Nagori Rambung Merah.

Martua Simarmata juga menepis adanya informasi yang menyebut ada warganya yang keberatan. Kalau keberatan kata dia harus disampaikan secara resmi ke kantor Pangulu.

“Siapa bilang ada masyarakat kita yang keberatan terkait beroperasinya pasar malam di sini. Masyarakat yang mana yang keberatan itu. Soalnya hingga saat ini masyarakat yang merasa keberatan itu belum ada yang secara resmi datang ke kantor Pangulu ini untuk menemui saya terkait keberatannya. Bahkan  masyarakat di sini merasa senang berkat bertambahnya penghasilan mereka” ujarnya, Selasa (31/5/22) siang.

Menanggapi tiga pangulu yang membuat surat penolakan Pasar Malam itu? Dia mengatakan; “Tanah lapang Nagori Rambung Merah adalah milik Nagori Rambung Merah,  dibuktikan dengan adanya surat kepemilikan. Dan Tanah Lapang Nagori Rambung Merah berada di wilayah hukum pemerintah Nagori Rambung Merah. Dan terkait dengan proses izin pemakaian lapangan adalah hak dan kewenangan Pemerintahan Nagori Rambung Merah bersama Maujana,” paparnya.

Pemakaian lapangan itu juga, sambung dia, bukan dibuat semena-mena, tapi terlebih dahulu dimusyawarahkan di Nagori Rambung Merah bersama dengan Maujana tokoh pemuda, tokoh agama dan seluruh stake holder yang ada di Nagori Rambung merah.

“Itu makanya hingga saat ini Pemerintah Nagori Rambung Merah belum ada secara resmi menerima keberatan dari masyarakat Rambung Merah terkait beroperasi kegiatan Pasar Malam ini,” pungkasnya menanggapi wartawan.

40 Persen Pedagang UMKM

Sementara, keterangan pihak manajemen Pasar Malam, Eka SH, mengatakan, kegiatan yang mereka adakan bukan semata berupa hiburan Pasar Malam, tapi tujuannya adalah untuk menggairahkan kembali perekonomian UMKM yang sempat terpuruk selama dua tahun akibat Pandemi Covid-19.

Dia juga menjelaskan, pelaku UMKM di Pasar Malam lebih mendominasi, jumlahnya sekitar 40 persen dari kapasitas lapangan diisi para pelaku UMKM, dan memprioritaskan pedagang dari Rambung Merah.

Jumlah itu belum termasuk para pedagang di luar lapangan yang jumlahnya sangat banyak. Seperti pedagang makanan bakso bakar keliling, pedagang mainan anak, es campur, sate, bakso dan lain sebagainya.

Para pedang yang berjualan di Pasar Malam kata Eka, tidak dikutip biaya dan kalau pun ada di antara pedagang berpartisipasi, sifatnya pemberian seikhlasnya, yang kegunaannya untuk membantu meringankan biaya rekening listrik dan biaya kebersihan.(maris/hm02)

 

 

 

 

Related Articles

Latest Articles