10.2 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Miliki Sabu 0,45 Gram, Pemuda 20 Tahun Asal Simalungun ke Penjara

Simalungun, MISTAR.ID

Seorang pemuda asal Huta I Nagori Huta Parik, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, terpaksa menginap di balik jeruji besi karena kepemilikan 0,46 gram narkotika jenis sabu. Pelaku diketahui berinisial GT (20).

GT ditangkap Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas Resor Simalungun, pada Jumat (7/7/23) kemarin, di Jalan Blok 05 AB Afd I Perkebunan PTPN IV Tinjowan Nagori Tinjowan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun sekitar pukul 14.30 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Ronal Sipayung, saat dihubungi mistar.id, Senin (10/7/23), mengatakan GT diamankan anggotanya bersama tiga bungkus plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,45 gram.

Selanjutnya, barang bukti lainnya adalah empat buah plastik klip kosong, satu kaca Pyrex, satu pipet plastik, satu korek api, dan satu set bong atau alat hisap sabu, turut diamankan Polisi dari pelaku.

Baca juga: 4 Orang Pengedar Sabu Antar Kabupaten Dijerat Ancaman 20 Tahun Penjara

Kata Ronald, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat ke Polisi. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung berangkat ke lokasi dan berhasil menemukan, sekaligus menangkap pelaku.

Setelah diinterogasi, pelaku mengaku narkotika jenis sabu tersebut akan diperjualbelikan. Untuk pemasoknya berasal dari daerah Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.

Polisi juga sempat melakukan pengembangan terhadap terduga pemasok. Sayangnya belum ditemukan. Untuk itu, AKBP Ronald mengajak masyarakat agar membantu menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

Baca juga: Seorang Oknum Polisi Ditangkap Sedang Pesta Sabu Bersama IRT

Salah satu caranya dengan melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan, seperti penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Ronald juga menambahkan, pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun.

“Kepolisian tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi para pelaku tindak pidana narkotika untuk berkembang,” imbuhnya. (Matius/hm20)

Related Articles

Latest Articles