9.8 C
New York
Friday, May 10, 2024

Tanggapi Eksepsi Aditya Hasibuan, JPU: Tidak Berkaitan dengan Syarat Eksepsi

Medan, MISTAR.ID

Sidang Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin Hasibuan berlanjut ke tahap tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (10/7/23).

Dalam sidang tersebut, JPU menyebut eksepsi terdakwa Aditya Hasibuan yang dibacakan kuasa hukumnya pada persidangan sebelumnya, tidak berkaitan dengan syarat-syarat eksepsi. JPU menyampaikan pernyataan kuasa hukum Aditiya tentang penyidikan tidak berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam pembacaan eksepsi pada sidang sebelumnya.

Menurut JPU, berkas eksepsi yang dibacakan Kuasa Hukum Aditya Hasibuan adalah bagian dari praperadilan.

“Bahwa terhadap keberatan tim penasihat hukum terdakwa tersebut tidak akan kami lebih jauh karena apa yang menjadi keberatan tidak berkaitan dengan syarat-syarat keberatan atau eksepsi sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP melainkan ranah dari praperadilan sebagaimana dimaksud Pasal 77 KUHAP,” kata Randi H Tambunan.

Kemudian, JPU Randi pun membacakan poin-poin bantahan lainnya atas eksepsi yang dibacakan Kuasa Hukum Aditiya Hasibuan pada persidangan sebelumnya.

Setelah seluruh poin-poin bantahan dibacakan, selanjutnya JPU mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim. Dalam permohonannya, JPU meminta seluruh keberatan terdakwa dalam eksepsinya ditolak.

 

Pembacaan permohonan dibacakan Frianta Felix Ginting yang menjadi salah satu tim JPU. Dalam pembacaannya, JPU mengajukan tiga permohonan.

“Satu, menolak nota keberatan atau eksepsi tim penasehat hukum terdakwa. Dua, menyatakan menerima surat dakwaan JPU dalam perkara atas nama terdakwa Aditiya Abdul Ghany Hasibuan dan menyatakan surat dakwaan JPU tersebut adalah sah menurut hukum dan dapat dijadikan dasar dalam pemeriksaan perkara ini,” ucap Felix.

Berikutnya, permohonan ketiga dibacakan Felix.

“Tiga, melanjutkan persidangan untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut,” pungkasnya. (deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles