14.5 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

KI Sumut Kabulkan Gugatan Buyung Tanjung, Bawaslu Simalungun Harus Patuhi

Simalungun, MISTAR.ID

Sidang mediasi sengketa informasi antara Buyung Irawan Tanjung (pemohon) dengan PPID Bawaslu Simalungun (termohon) berlangsung di Kantor Komisi Informasi Sumatera Utara ( KI Sumut). Buyung Tanjung kepada MISTAR.ID, Minggu (11/12/22) mengatakan, dalam sengketa ini, kuasa termohon adalah Muhammad Choir Nazlan Nasution selaku Ketua Bawaslu Simalungun.

Gugatan pemohon mediasi terdaftar dengan Nomor Register:01 REG-KIP-SU-PPSIP/XI/2022 ,di Komisi Informasi Sumut. Mediator sidang majelis dipimpin Komisioner KI Sumut, Muhammad Safii Sitorus SH didampingi panitera Devi Puspita Sari Daulay SH.

Buyung dalam rilisnya yang diterima MSTAR.ID mengatakan, ada tiga poin yang disampaikam dalam gugatan yang diajukannya. Gugatan sengketa, kata Buyung, berawal dari surat permohonan informasi yang disampaikannya 1 November 2022 kepada PPID Bawaslu Simalungun.

Baca juga: Bawaslu Sumut Rampungkan Sidang 7 Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024

Dan berdasarkan Peraturan KI 1/2019 PPID diberikan waktu paling lambat 3 hari kerja utk menjawab permohonan informasi dan waktu teesebut telah di abaikan oleh PPID Bawaslu.

“Karena diabaikan, kita menyampaikan keberatan ke atasan PPID, dan atasan PPID diberi waktu paling lambat 3 hari kerja utk menjawab surat keberatan, dan surat keberatan ini tidak juga direspon oleh atasan PPID. Sehingga kita sikapi dengan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke KI Sumut tanggal 15 November
2022,” katanya.

Setelah disidangkan di KI Sumut, pada tanggal 9 Desember 2022 di ruang sidang Kantor KI Sumut di Kota Medan. Ada tiga tuntutan yang dimohonkan Buyung Irawan Tanjung,. Tiga poin itu sebagai berikut: Pertama, meminta materi dan hasil materi wawancara yang diberikan kepada peserta nomor pendaftaran 018/KP.01.00/SU-21.26/L/09/2022.

Kedua, meminta berita acara perekapan daftar nama dan nilai peserta tertulis Panwaslu khusus Kecamatan Siantar Kabupaten Simungun, yanga nama-namanya tertuang dalam pengumuman hasil tertulis Nomor: 0030/KP.01.00/POKJA.SU-21/10/2020 tanggal 18 Oktober 2022. Dan yang ketiga, berita acara penetapan hasil tes wawancara terhadap
nama-nama tersebut dalam pengumuman hasil tertulis.

Baca juga: Bawaslu Simalungun Didemo, Choir Nasutian Akui Ada Pelanggaran

Melalui mediasi itu, Muhammad Choir Azlan Nasution selaku Ketua Bawaslu Simalungun, ujar Buyung, menyatakan bersedia untuk memberikan Informasi yang dimohonkan pemohon. Selanjutnya acara serah terima berkas informasi yang dimohonkan dilakukan di Kantor KI Sumut Jl.Alfalah Kelurahan Sukamaju Kecamatan Medan Johor Kota Medan, pada Jumat (9/12/22).

Sidang mediasi dilanjutkan ke sidang putusan pada hari yang sama Jum’at (9/12/2022), Putusan Mediasi Nomor:01/XII/KIP-PS-PSIP/2022, dibacakan Ketua Majelis Dedy Ardiansyah, Dr Abd Haris SH MKn dan Edy Syahputra dihadiri Panitera Pengganti Devi Puspita Sari Daulay SH. Dalam amar putusannya, KI Sumut memerintahkan Pemohon dan
Termohon untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam kesepakatan A Quo. (maris/hm09)

Related Articles

Latest Articles