9.9 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Jelang Nataru, Pedagang Musiman Bermunculan di Tanah Jawa

Simalungun, MISTAR.ID

Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), para pedagang musiman yang menjual petasan dan kembang api di bahu jalan di kawasan Pasar Kecamatan Tanah Jawa sudah mulai terlihat, Jumat (22/12/23).

Pantauan mistar.id di Pasar Kecamatan Tanah Jawa, puluhan pedagang berjejer menjual dagangannya dengan harga bervariasi. Mulai dari Rp2.500 hingga Rp100.000. Harga tergantung jenis dan modelnya.

Beragam jenis dagangan yang dijual yakni lilin dengan kembang api, begitu juga petasan seperti petasan banting, petasan gasing, petasan air mancur, petasan cabe rawit roket, kupu – kupu dan sebagainya. Selain kembang api, pedagang juga menjual aksesoris Natal. Sebut saja topi santa claus dan terompet dengan harga sangat terjangkau.

Salah seorang pedagang, Lasma mengatakan bahwa momen Natal merupakan kesempatan untuk meraup keuntungan besar. Kegiatan ini setiap tahun dilakukannya dan berpindah – pindah tempat agar mendapatkan pembeli yang banyak.

Baca juga: Pedagang Petasan di Medan Diminta Sama-sama Jaga Keamanan

Apalagi saat ini, lanjutnya, sudah banyak para pedagang musiman kembang api dan petasan. Sehingga berpengaruh pada penurunan omzet.

“Tiap tahun seperti ini, tetap juga dilarang. Tapi ya mau gimana lagi. Kita juga cari nafkah. Seperti ini lah kesempatan kita untuk cari uang,” ujarnya.

Menurutnya, para pembeli mulai ramai pada H-2 sebelum perayaan Natal dan H-2 sebelum Tahun Baru.

Terpisah, Kepolisian Sektor Tanah Jawa terus mengawasi peredaran petasan dan kembang api jelang Natal dan Tahun Baru 2023 – 2024.

Kapolsek Tanah Jawa Kompol Manson Nainggolan mengatakan, pengawasan peredaran dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman masyarakat. Pasalnya, jelang Tahun Baru 2024 banyak masyarakat yang menyalakan kembang api dan petasan.

Baca juga: Kapolres Siantar Imbau Warga Tak Usah Nyalakan Petasan dan Mercon

“Jadi, kami lakukan pengawasan peredaran kembang api. Disamping itu, kami juga akan melakukan penindakan kepada pedagang kembang api yang tidak berizin dan melanggar ketentuan,” katanya.

Manson menegaskan, kembang api yang boleh diedarkan atau diperjualbelikan harus berizin dan diameter tidak melebihi 2 inci.

“Kita akan melakukan razia karena yang diizinkan kembang api dengan ukuran maksimal 2 inci. Itu pun selama tidak mengganggu ibadah Natal dan Tahun Baru atau masyarakat sekitar,” ungkapnya. (Abdi/hm20)

Related Articles

Latest Articles