15.2 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Edarkan Sabu, Pria 27 Tahun Diciduk Sat Narkoba Simalungun

Simalungun, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Kasat Narkoba, AKP Irvan Rinaldi Pane saat dikonfirmasi, pada Jumat (26/1/24) menjelaskan penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di rumah inisial MJ (27) diduga sebagai lokasi peredaran narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan intensif.

“Petugas mengamankan MJ, pada Kamis (25/1/24) sekira pukul 02.00 WIB. Saat penangkapan, tersangka mencoba melarikan diri dari pintu belakang dapur sambil memegang plastik klip berisi sabu dan alat-alat terkait lainnya,” kata Irvan.

Baca juga:2 Pengedar Sabu Asal Sei Bamban Ditangkap di Sei Rampah

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 6 paket kecil sabu dengan berat bruto 0.96 gram, 2 ball plastik klip kosong, uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp 250.000, serta 1 unit handphone (HP) merek Samsung.

Kata Irvan, ketika dilakukan interogasi, pria 27 tahun itu mengakui, sabu yang diamankan adalah miliknya dan diperoleh dari seorang laki-laki di Kabupaten Asahan.

Tersangka dan barang bukti lalu dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga:Sempat Buang BB, Polres Padangsidimpuan Tangkap Seorang Penyalahguna Sabu

“Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku, sekaligus memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Simalungun dan sekitarnya. Kami  mengajak masyarakat terus bekerja sama dengan Kepolisian dalam melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal, khususnya terkait narkotika,” tegas Irvan. (indra/hm16)

Related Articles

Latest Articles