18.2 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Calon Perseorangan, Ojak-Effendi Harus Tambah Dukungan 18.442, Wagner-Abidinsyah 5.008

Pematangsiantar, Mistar

Dari 19.050 dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Ojak Naibaho-Effendi Siregar, yang diverifikasi faktual Panitia Pemungutan Suara (PPS), 8.689 dukungan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

Jumlah dukungan memenuhi syarat tersebut sesuai dengan hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dukungan Bapaslon Perseorangan di tingkat KPU Kota Pematangsiantar yang dibuka Ketua KPU Kota Pematangsiantar, Daniel MD Sibarani, pada Selasa (21/7/20) sore.

Sebanyak 8.689 dukungan yang dinyatakan telah MS pada rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan Bapaslon tingkat kota yang dipandu oleh Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Pematangsiantar itu, selisih 3 dukungan dengan total hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan yakni 8.692.

Baca juga : Jumlah Dukungan Calon Perseorangan, Pematangsiantar 17.910 dan Simalungun 47.854

Dari syarat minimal jumlah dukungan yang harus dipenuhi, yakni sebanyak 17.910, maka pasangan Ojak-Efendi harus dapat melakukan perbaikan minimal dua kali lipat dari 17.910 dikurangi jumlah dukungan yang dinyatakan MS, atau 2 x (17.910-8.689) = 18.442. Artinya jumlah berkas dukungan yang harus diperbaiki itu minimal sebanyak 18.442 dukungan.

Ojak Naibaho Optimis Bisa Perbaiki Dukungan

Ditemui di sela rapat pleno terbuka, Ojak Naibaho terlihat optimis dapat memenuhi jumlah dukungan perbaikan untuk kembali diverifikasi penyelenggara Pemilu. “Kita berterimakasih kepada penyelenggara. Dan dalam tempo tujuh hari ini kita lakukan perbaikan, harapan kita penyelenggara harus lebih sungguh-sunguh mendatangi rumah ke rumah,”tuturnya.

Dikatakannya, zona merah Covid-19 di Kota Pematangsiantar mengakibatkan ada ketakutan orang bertemu dengan penyelenggara yang verifikasi faktual. “Kondisi ini tentunya mempengaruhi dukungan yang MS (Memenuhi Syarat) dan yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat), dan memang inilah kondisi yang kita alami sekarang, kita berdemokrasi di alam pandemi Covid-19,” ungkapnya.

Berdasarkan pantauan, rapat pleno terbuka tingkat KPU Kota Pematangsiantar dihadiri Kapolres Pematangsiantar AKBP Budi P Saragih, Ketua Bawaslu M Syahfii Siregar, perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri dan Ketua Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar.

Wagner Damanik-Abidinsyah Saragih Wajib Serahkan 5.008 KTP

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun Choir Nazlan Nasution, melalui Humas Bawaslu Michael Siahaan mengatakan, untuk verifikasi faktual terhadap dukungan calon perseorangan sudah berjalan lancar. Michael Siahaan mengungkapkan, calon independen Wagner Damanik harus menyerahkan perbaikan dukungan KTP sebanyak 5.008.

“Untuk tahap perbaikan calon independen harus menyerahkan sekitar 5.008 dukungan KTP kembali,” ucap Michael Siahaan. Michael Siahaan juga menjelaskan, pasangan Wagner Damanik yang mencalonkan dari jalur perseorangan hanya dapat menghadirkan sekitar 45 ribu KTP dari ketentuan minimal syarat dukungan 47.854.

Untuk Pengawasan, Michael mengatakan Bawaslu sudah melakukan dengan baik, dan diharapkannya PPS yang ada di Kelurahan dan Nagori untuk melakukan verifikasi faktual dengan profesional. “Kita tetap melakukan pengawasan verifikasi faktual terhadap kinerja PPS di Kelurahan maupun Nagori, dan kita harapkan semuanya berjalan dengan baik dan profesional” ujarnya.

Sementara itu, Robby Saragih selaku Tim Penghubung (LO) pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun M Wagner Damanik dan Abidinsyah Saragih mengatakan, akan melengkapi kekurangan persyaratan pencalonan. “Kita optimis bisa melengkapi kekurangan dukungan ktp tersebut, karena memang sudah kita persiapkan dari jauh-jauh hari” jelas Robby Saragih kepada Mistar.(ferry/roland/hm09)

Related Articles

Latest Articles